Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita Usia 21 Tega Bunuh Bayi Yang Dilahirkannya

Magetan, Centralberitanews.com — Magetan kembali digemparkan oleh viralnya kasus pembunuhan tragis, pasalnya seorang wanita muda berinisial LD (21), warga Desa Tulung, Kecamatan Kawedanan, diduga tega mengakhiri nyawa bayinya yang baru saja dilahirkan.

Peristiwa memilukan tersebut diungkap Polres Magetan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Magetan pada Senin siang 05 Mei 2025.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan keji tersebut tak lama setelah proses persalinan yang dilakukan secara mandiri di kamar mandi rumahnya.

Dugaan sementara, motif tindakan ini dipicu oleh rasa malu dan tekanan sosial karena kehamilan terjadi di luar pernikahan.

“Hasil visum menunjukkan adanya kekerasan fisik pada tubuh bayi, termasuk indikasi pembungkaman dan cekikan pada leher yang menyebabkan gagal napas,” ungkap AKP Joko.

Advertisement

LD, yang diketahui bekerja sebagai karyawan toko, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Magetan.

LD dijerat dengan Pasal 242 dan 241 KUHP tentang pembunuhan terhadap anak kandung, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca juga :  Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Sementara itu, Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk memperkuat edukasi moral, keagamaan, dan peran keluarga guna mencegah terulangnya kasus serupa.

“Jadi ini kita sampaikan kepada masyarakat agar masalah ini betul-betul menjadi perhatian kita semua, pendampingan dari orang tua terhadap anaknya itu sangat penting dalam memberikan edukasi ketika sudah terjadi dan itu berakibat, sehingga kita semua lebih mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi.” Pungkas Kapolres Magetan.
(Nd)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?