
==============================
Saksi Utama Penipuan 250 juta,dua kali Mangkir ” Siti Muktamaroh Warga Tanjungsari Taman Wajib Dijemput Paksa.
==============================
SIDOARJO,centralberitanews.com -Dua kali mangkir dalam panggilan Polresta Sidoarjo , Saksi utama dalam kasus penipuan Rp.250 .000.000 juta dengan janji bisa masuk calon tamtama TNI sangat disayangkan oleh kuasa hukum korban .
Siti Muktamaroh yang juga ASN warga Desa tanjungsari RT.06 RW.05 kecamatan taman kabupaten Sidoarjo tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi dengan nomer surat panggilan B/4038/A/Res/III/2026/ Satreskrim.(12/10/26).
Mengacu dalam permasalahan
“Aripin bersama Advokad Pinkan Excellolita.FM. SH dan Rekan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo Dengan nomor. STTP/903/VIII/2026/SPKT/Polres ta Sidoarjo/Polda Jawa Timur dengan dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Didampingi awak media ,Abdul Munif pimpinan media Oline Locusdeliktinews.com dan juga ketua Divisi Humas Indonesia Control Social( ISC ).
Berharap kasus ini jadi perhatian serius penegak hukum karena sangat merusak nama institusi dan juga mencederai nasib anak bangsa.
KRONOLOGI :
berawal dari informasi teman korban Siti Muktamaroh (istri Nurhadi), menawarkan ke pada keluarga korban bahwa punya kenalan yang bisa memasukan menjadi anggota TNI .
Aripin korban kepada awak media ini menerangkan .” Bertempat dirumah Bu Siti ( Istri Nurhadi ) saya dipertemukan ke Sutris dan Muhtadi ( Alm Purna TNI ) sekira tanggal 7 Januari 2022 .
Dalam pertemuan itu Sutris dan Muhtadi ( Alm ) meminta uang sebesar 250 juta sebagai biaya pengurusan administrasi bisa masuk menjadi calon TNI .
Esok harinya Aripin korban bersama istrinya membawa uang ditempat awal ketemuan dirumah Siti Muktamaroh di desa tanjungsari RT.06 RW 05, Kecamatan taman kabupaten Sidoarjo,Ucapnya.
Lama ditunggu belum ada kabar kelanjutan anaknya di ikut sertakan tes perekrutan TNI sampai akhir tes kelulusan juga belum ada kabar dari Sutris Cs, pikiran saya waktu itu marah pak sempat saya telpon Sutris Cs namun dijawabnya dengan nada meyakinkan ,jangan kwatir pak … anak bapak pasti diterima karena saya melalui perwira bintang 2 ,coba besok anak nya suruh datang ke Juanda biar besok saya ajak ketemuan perwira tersebut ,pungkasnya .
Pagi harinya anak korban datang pagi ke Juanda namun hanya disuruh nunggu ditempat asing sampai sore gak ada kabar ,akhirnya pulang tanpa membawa hasil.
Merasa dipermainkan dengan ulah Sutris Cs dan selalu dibohongi untuk dikembalikan uang korban yang tidak ada kepastian ,akhirnya Aripin ayah korban melaporkannya ke Polresta Sidoarjo bersama LBH Pinkan Excellolita FM.SH dan didampingi awak media melaporkan Sutrisno Cs .(10/08/26).
Dalam Pers releasenya Pinkan Excellolita FM.S.H akan terus mengawal kasus tersebut agar oknum tersebut bisa menjadikan efek jera .
Tidak koperaktifnya saksi utama dalam masalah penipuan yang sedang bergulir dalam pelaporan di Polresta Sidoarjo,wajib dijemput paksa,sesuai dengan amanat uu :
1. Perkara Pidana (Berdasarkan KUHAP / KUHP)
Kewajiban Hadir: Seseorang yang telah dipanggil secara sah menurut KUHAP Nasional / UU Nomor 20 Tahun 2025
Pembatasan Penundaan: Berdasarkan Pasal 201 KUHAP baru, penundaan pemeriksaan saksi atau ahli dibatasi maksimal dua kali apabila tidak hadir tanpa alasan yang sah. Jika pada berikutnya saksi tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan tanpa mendengar keterangan saksi tersebut.
Sanksi Pidana: Jika seseorang secara melawan hukum dengan sengaja tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, ia dapat diancam dengan sanksi pidana (diatur melalui ketentuan hukum terkait seperti Pasal 285 KUHP baru atau Pasal 224 KUHP lama), berupa:
Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori (maksimal Rp10 juta) untuk perkara pidana.
Karena saksi ibu Muktamaroh juga seorang ASN guru di SDN Watugolong 2 ,kami akan surati inspektorat dan kepala sekolah tempat beliau mengajar.
Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas agar menjadikan efek jera bagi pelaku .
BY.REDAKSI CB
Post Views: 55


