

Sidoaarjo, centralberitanews.com –
Desa Tropodo salah satu Desa yang memiliki penduduk terpadat di wilayah kecamatan Waru Kab. Sidoarjo, Jawa Timur dengan luas wilayahnya mencapai 169,68 Ha dan terdiri dari dua Dusun, yaitu Dusun Tropodo Kulon dan Dusun Tropodo Wetan dengan jumlah total penduduk berkisar 24,567 jiwa.
Banyaknya warga bukan suatu hambatan bagi Pejabat / Perangkat Desa untuk jalankan kewajiban sebagai pelayan masyarakat
Belakangan ini Kantor Desa Tropodo jadi sototan masyarakat pasalnya ada dugaan bahwa di dalamnya telah terjadi praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa. Pungli tersebut berkaitan erat dengan persoalan pengurusan surat tanah ataupun surat riwayat tanah yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa yang bekerja sama dengan salah seorang oknum warga . Hal ini bukan lagi menjadi rahasia di mata masyarakat Tropodo.
Dugaan adanya praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa. Warga mensinyalir karena raib dan hilangnya Buku Riwayat Tanah Desa atau buku History tanah Desa yang biasa disebut Buku Kretek atau Botekan. Menurut informasi warga sebut saja “A”, mengatakan bahwa Buku Riwayat Tanah Desa tersebut sudah lama tidak ada di Kantor Desa hal ini menjadi pertanyaan sehingga warga merasa dipersulit dan harus membayar upeti jika ingin urusan masalah tanahnya bisa berjalan tanpa ada kendala.
Informasi dan pengaduan dari beberapa warga Desa terkait raibnya buku riwayat tanah/Kretek/Botekan yang seharusnya ada dan tersimpan baik di Kantor Desa merupakan tanggung jawab Kepala Desa dan Perangkatnya namun pada kenyataannya sampai sekarang tidak satupun Pejabat / Perangkat Desa yang mengetahui dimana keberadaan buku Kretek tersebut. Kantor Desa hanya memiliki Buku Letter C Desa dan selama ini Buku Letter C tersebut dijadikan acuan oleh Pejabat / Perangkat Desa bilamana ada warga yg mengurus soal tanahnya atau yang sedang berurusan dengan pertanahan di Desa.
Perihal adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa, Awak Central Berita (CB) sempat menemui beberapa warga selain mencari keterangan juga memastikan informasi mengenai Pungli yang nominalnya bervariatif tergantung dari mana dan siapa pemilik / penjual asal tanah tersebut hingga pembuatan surat riwayat tanah sehingga hal demikian ini rawan adanya manipulasi data dan rekayasa dokumen kepemilikan hak atas tanah belum lagi hadirnya sekelompok Mafia tanah yang tidak mungkin bisa dielakkan.
Kamis, 15 Desember 2022, Awak CB datang ke Kantor Desa Tropodo guna konfirmasi terkait raibnya buku Kretek / Botekan Desa kepada Kades H. MOCH KUSAINI S.T dan MOCH RODLIS SULKHI (Carik) selain itu juga konfirmasi soal adanya dugaan Pungli saat pengurusan surat yang menyangkut masalah pertanahan, namun Carik Rodlis tidak ada dikantor Desa. Awak CB ditemui oleh Kades H. Kusaini S.T dan Kaur Kesra H. Mas’adi
Dijelaskan oleh Kades H. Moch Kusaini S.T kepada awak BC bahwa, sejak dilantik ssebagi Kades Tropodo pada 3 Maret 2021 sampai sekarang ini yang namanya buku Kretek / Botekan saya belum pernah melihat dan memang sudah lama buku tersebut tidak ada di Kantor Desa terang Kades H. Kusaini S.T yang dikuatkan oleh keterangan H. Mas’adi selaku Kaur Kesra Ds. Tropodo. Saat ini Desa hanya memiliki Dokumen Tanah berupa dua (2) Buku Letter C Desa Asli. Kedua buku Letter C tersebut setelah saya cek ternyata banyak Nomor Tanah yang hilang. Kades H. Kusaini S.T kemudian menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Maret 2021 yang lalu di Balai Desa dilakukan serah terima Buku Letter C Desa Asli dari Moch Rodlis Sulkhi selaku Sekdes (Carik) kepada Kades H. Moch Kusaini S.T. Terkait hilangnya sekitar 100 Nomer Tanah pada kedua buku Letter C Asli tersebut yang mana pada buku Letter C Desa I Asli berjumlah 450 Nomer Tanah, setidaknya ada 64 nomer tanah yang hilang pada buku Letter C I sedangkan pada Buku Letter C Desa II Asli berjumlah 750 Nomer Tanah dan yang hilang setidaknya ada 30 Nomer Tanah yang hilang pada buku Letter C II. Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas raib dan hilangnya 100 Nomer Tanah yang pasti tanah tersebut milik warga Tropodo. Hanya waktu yang bisa menjawab (π«ππππππ π©πππππ π©πππ π ππ πΉππππππ π΅ππππ π»ππππ ππππ π―πππππ π·ππ π π³πππππ πͺ π° & π°π° π¨π π π ππ πππππππ πππ ππ π ππππππππππ)
Senin, 19 Desember 2022, Media CB menindak lanjuti dan kembali investigasi ke Balai Desa Tropodo guna menemui Carik Rodlis untuk konfirmasi terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa khususnya pada pengurusan surat tanah, pembuatan surat riwayat tanah dan surat keterangan hak waris.
Carik Rodlis mengatakan bahwa, terkait pengurusan surat tanah, jika dokumen tersebut lengkap pasti kami proses, kami selaku Perangkat Desa tidak pernah persulit warga karena kami selalu koordinasi / bertanya kepada Perangkat Desa yang sudah pensiun juga kordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak ada kesalahan dikemudian hari dan masalah Pungutan Liar, tidak ada disini, ucap Carik Rodlis. Informasi pungli itu tidak benar, selama dokumen pengurusan tanah tersebut lengkap pasti kami kerjakan, saya selalu koordinasi dan minta petunjuk kepada Perangkat yang sudah pensiun sebab beliau mengetahui perihal tanah di sini. Terkait nominal atau besarnya pungutan liar untuk pengurusan tanah, surat Riwayat Tanah maupun hak waris seperti yang sampean (awak CB) katakan dipatok Rp. 3 jt – 5 jt untuk biaya pembuatan surat riwayat tanah (πΌππππ π΄ππππππ π°ππ π«ππ
πππ π¨π
π π―πππππππ π
ππ π²ππππππππππ πΊπππ π±πππ π©πππ π»ππππ π
ππ π·ππππππππ πΊππππ πΉππππππ π»ππππ π«πππππ πΊππππ πΊππππππ πΎππππ π«πππ πΊππππ πΊπππ “π―π΄”,,, π²ππππ πΆππππ π»πππππππ π΄πππππππ π»ππππ π«π π«π. π»πππππ
π πΊπππππ π³πππ. πππ
). Untuk stampel dan tandatangan Kades sebesar Rp. 500 rb – Rp. 1 jt sedangkan untuk Carik sebesar Rp. 1 jt. Informasi seperti itu semuanya tidak benar pungkas Carik Rodlis mengakhiri pembicaraan.
Meskipun masalah ini masih dalam dugaan namun Media CB akan terus lakukan investigasi guna menggali informasi berdasar dari aduan masyarakat Desa, hal demikian ini patut untuk ditindak lanjuti sebagai bentuk bahwa Media Central Berita sebagai kontrol sosial juga mengedepankan penyajian sebuah tulisan dan pemberitaan secara faktual dan berimbang semata demi transparansi dan keterbukaan informasi publik.
BERSAMBUNG β¦β¦.. (πͺπ©πΊπ
π)
