OTT Kasus Dugaan Pemerasan Di Kawasan Pier di Pasuruan

Img 20250414 Wa0228

Img 20250414 Wa0228

Kota Pasuruan” centralberitanews,com. Bupati Mas Rusdi saat mengikuti jalannya press release di Mapolres Pasuruan berkaitan dengan OTT kasus dugaan pemerasan di kawasan PIER Pasuruan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Pasuruan Kota yang melakukan penegakan hukum di kawasan PIER. Hal ini, seperti intruksi Presiden, bahwa tidak boleh ada yang main-main terhadap suplai energi,” bebernya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus tiga terduga pelaku pemerasan.
Mereka adalah AF, 63, yang mengaku sebagai pengacara, S, 55 selaku pihak yang mengkalim mewakili ahli waris dan FF, 27, selaku penerima uang sebesar Rp 5 juta.
Ketiganya diringkus lantaran diduga mengganggu aktifitas proyek strategis nasional milik PT LNG di kawasan PIER, Desa Curahduku, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/4/2024)
Kasat Reskrim Iptu Choirul Mustofa mengatakan, tiga orang ini diduga dengan sengaja menghalangi jalannya proyek pemasangan jaringan pipa gas.
“Ketiganya diduga memeras perusahaan dengan meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada investor yang sedang bekerja menanam pipa,” ungkapnya
Karena demi menjaga keselamatan pekerja, pihak PT LNG menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Hal itu dibuktikan dengan kwitansi penerimaan. (Y)

Advertisement
Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?