
Magetan, Centralberitanews.com — Mengacu pada Permenkes nomor 32 tahun 2017, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan dimana kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan melalui media air di lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum.
Artinya dalam perlindungan Kesehatan masyarakat diperlukan jaminan kualitas air minum yang menjadi kebutuhan hidup adalah air minum yang aman.
Oleh sebab itu Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan melalui masing-masing Puskesmas yang ada di wilayah kerja melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga tahun 2025.
Kegiatan inspeksi sarana air minum tersebut dibagi menjadi 3 kelompok/distrik yang meliputi distrik Magetan distrik Kawedanan dan distrik Maospati, untuk distrik Magetan berada di Puskesmas Ngariboyo, untuk distrik Maospati berada di Puskesmas Maospati dan untuk di Kawedanan berada di Puskesmas Takeran.
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Takeran yang melakukan pengambilan sampel air dilakukan oleh Satgas sanitarian Puskesmas setempat dan selanjutnya sampel air akan diperiksa di laboratorium terpilih untuk diuji kandungannya. Kamis 18-09-2025.

Kegiatan ini sudah dimulai dari hari senin (15/09) dan ditargetkan selesai pada hari rabu (24/09) mendatang. Giatnya dilakukan di beberapa titik salah satunya di wilayah Kecamatan Takeran yang meliputi, Kel Takeran, Desa Sawojajar dan Desa Kuwon Harjo.
Pengambilan sampel air ini berfungsi untuk mengetahui adanya pengaruh dari mikroba bakteria yang terkandung dalam air minum dan air bersih yang dikonsumsi oleh masyarakat di Kabupaten Magetan sendiri.
Saat ditemui di lokasi petugas sanitasi Puskesmas Takeran Surya Bagus Yunanto menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya giat ini ialah untuk melakukan pengamatan serta pemantauan tingkat resiko pencemaran sarana air bersih dan air minum di tingkat rumah tangga, supaya mengetahui keterjangkauan dan ketersediaan sarana air minum.
“Selain itu, untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan survei kualitas air minum rumah tangga untuk dilakukan pada skala nasional di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
“Kemudian sesuai dengan instruksi Kemenkes tujuan umumnya ialah untuk melakukan pemantauan kualitas air bersih yang dikonsumsi masyarakat,” terangnya lebih lanjut.
Suryo menjelaskan metode survey tersebut ialah inspeksi sarana air minum pemeriksaan pengambilan air penyimpanan termasuk teknik penggunaan penyimpanan kemudian air tersebut diambil sampel nya yakni terdiri dari air bersih dan air minum untuk diperiksa Kualitas fisik kimia maupun bakteriologisnya.

“Untuk Metode dari SKAM-RT sendiri akan kita lakukan pengambilan sampel air yang mana nantinya ada 2 titik sarana yang diperiksa yakni titik pemeriksaan bakteri dan kimia serta titik air siap minum,” jelasnya.
Ia mengaku, untuk sampel-sampel air yang diambil dari rumah tangga tersebut nantinya akan diperiksa di laboratorium, selanjutnya Dinkes Magetan sendiri akan menyusun laporan yang akan dikirim ke Provinsi serta dilanjutkan ke Pusat.
“Ada 19 parameter yang kita uji di sini, sampel tersebut nantinya dibawa ke laboratorium untuk diperiksa, kebetulan yang punya ide dan segala peralatannya adalah Puskesmas Takeran,” ujar Suryo.
Karena dalam prosesnya membutuhkan waktu maka setiap Puskesmas hanya dibatasi mengambil sampel 10 rumah tangga atau 10 fasilitas umum setiap harinya.
“Survei tersebut dipilih secara acak dengan menggunakan metode sampling karena memang keterbatasan sumber daya tenaga,” pungkasnya.
SKAM-RT diharapkan dapat memperbaiki rencana pengamanan air minum (RPAM) dari penyedia air dan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mendapatkan air minum yang aman. (Nd)


