

Mojokerto – Centralberitanews.com – Lagi – lagi Developer Perumahan Bumi Rejo Permai di Duga caplok Tebing batas Tanah Warga, bahkan saluran air pun ikut amblas termakan ganasnya Developer, hingga mengakibatkan Tanah milik warga rawan Longsor. Warga menunjukkan kekesalannya terhadap Developer nakal dengan datang Ke Lokasi perumahan Dusun Oro-Oro Jipang,Desa Purwojati Kecamatan Ngoro,Mojokerto Jumat, ( 15/12/2023 ) sebagai bentuk protes terhadap Tindakan Developer yang ngawur Caplok batas Tanah Warga yang mengakibatkan Tanah milik warga Longsor
Informasi yang di himpun wartawan Media ini di lokasi, Lokasi Perumahan tersebut terletak di Dusun Oro-Oro Jipang Desa Purwojati Kecamatan Ngoro,Mojokerto. Azz Selaku Big Bos Pihak developer tiba – tiba mendatangkan alat Berat Excavator untuk mengeruk tebing setinggi kurang lebih 15 sampai 20 meter di bawah tanah warga, yang di atasnya terdapat tanah milik warga yang berjumlah sekitar 26 SHM. Tapi anehnya sejak awal sudah ada kesepakatan tertulis dengan 26 orang tersebut dengan mengganti kompensasi terhadap tanah Warga yang longsor, Dan sampai saat ini kesepakan tersebut tidak di tepati ( Di Langgar ) oleh pemberi Kesepakatan. Hingga warga merasa di tipu, Bahkan sudah berdiri beberapa Unit rumah dan di duga kuat meskipun tanpa Ijin yang Lengkap dari Dinas perijinan terkait

Salah satu perwakilan Warga inisial FA, yang juga tercantum namanya dalam surat kesepakatan dan sekaligus pemilik lahan yang ikut longsor mengungkapkan, Dirinya beserta warga lainnya merasa di tipu oleh kesepakan yang telah di buat, padahal dalam kesepakatan tersebut Di tanda tangani langsung oleh kedua belah pihak,bahkan di atas Materai yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap kepada Negara
” Ya Intinya kami semua merasa tertipu oleh perjanjian tersebut mas, padahal sudah jelas dan sepakat perjanjian tersebut di buat bersama. Tapi sampai saat ini, Tak ada kejelasan terhadap pemberian ganti Rugi per orang dan telah melanggar waktu yang telah di sepakati bersama dan nyata di langgar oleh Pihak pemberi Kesepakatan,” jelasnya
parahnya lagi, musim hujan datang pihak Developer malah datangkan satu (1) Unit Excavator Jenis Bego tanpa adanya koordinasi dan memberi tahu dengan pihak Warga, untuk mengeruk tebing yang kebetulan berbatasan langsung dengan batas Tanah milik warga,sehingga Tanah warga akan rawan longsor dan tapal batas Banyak yang hilang
F.A menambahkan ” Stop aktifitas Excavator ber operasi Sampai Surat kesepakatan ganti rugi ini sudah Clear semua, sehingga permasalahan dengan Warga tuntas,” cetusnya dengan nada geram
” Ya Intinya semua perjanjian kesepakatan dengan Warga 26 orang yang tanahnya Longsor sudah ada di saya mas, dan SAH di tanda tangani di atas materai kok. Bila perjanjian tersebut tidak di tepatinya sesuai sesuai surat yang di buat bersama, kami warga menuntut untuk Stop dulu, Dan akan kami laporkan Bersama Warga lainnya ke Polres Mojokerto dengan Bukti-bukti serta video yang saat ini terjadi di lapangan,” Tandasnya

Sudah jelas dalam peraturan Pemerintah dalam Undang – Undang yang mengatur Bisnis Properti menjelaskan : Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
Di samping itu,terdapat pasal tambahan Undang – Undang yang mengatur tentang Usaha Bisnis Properti : (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Di sela yang sama, Iwn Pihak dari salah satu Karyawan PT yang mengaku mempunyai kerja sama dengan Developer AJS di singgung terkait menurunkan Alat berat Excavator ke lokasi mengungkapkan,dirinya berdalih hanya mengerjakan sesuai Site plant yang sudah keluar dari perijinan kabupaten Mojokerto
” Saya hanya mengerjakan sesuai Site Plant yang sudah keluar dari perijinan Pak,soal urusan yang lain saya tidak tahu,” jelasnya
Sehingga, Pihak Developer di tuntut untuk tidak melanjutkan pengerukan tebing, sampai permasalahan yang sudah menjadi kesepakatan yang teruang dalam perjanjian kepada kedua belah pihak di laksakan, sehingga warga tidak mendapatkan dampak berkelanjutan dan kerugian terhadap Batas Tanah mereka yang Longsor.
Data -Data berada dalam kantor Redaksi Centralberitanews.com Bersambung,,,
By : Slmt ( Red )


