Pasutri Nekat Mencuri Motor,  Berhasil Diamankan Polresta Sidoarjo.

img 20241002 wa0325

img 20241002 wa0325

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Sepasang suami istri (Pasutri) pencuri kendaraan bermotor, mereka adalah MT (35) asal Bangkalan dan DR (34) warga Sawunggaling
Wonokromo Surabaya.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam keterangan Pers Rabu (02/10/2024) mengatakan, tentag kejadiannya pada hari Rabu (11/9/2024), sekira pukul 17.35 Wib,
Pada saat pasutri melintas dengan menggunakan motor Honda Vario di wilayah Dusun Bantengan RT13 RW05 Desa Barengkrajan, berhenti dan  mengecek situasi di sekitar.

img 20241002 wa0327

“Setelah situasi Dirasa aman, MT mendekati target sepeda motor yang akan dicuri, Selanjutnya DR stanby di motor. Menggunakan kunci T yang sudah di modifikasi, MT menghidupkan mesin motor Honda Beat milik S (52) yang dicuri.

Hasil curian Kendaraan laku terjual Rp3.500.000 dan digunakan untuk bayar kontrakan, bayar sekolah, dan beli token listrik,”Tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah 4 kali melakukan pencurian yaitu di wilayah Kecamatan Tarik 2 tahun lalu dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam, dan dijual laku Rp3.500.000, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 terjual laku Rp3.500.000.

Baca juga :  Tim Bongkar Pasang Senjata Kodiklatal Sukses Raih Juara 1 Lomba Bongkar Pasang Senjata HUT Ke-60 Kowal

Pada bulan Juli 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018, laku terjual Rp3.500.000, awal bulan Agustus 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 laku terjual Rp.3.300.000.

Atas perbuatannya, dua tersangka pasutri melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?