Pelaku Pengedar Barang Haram Ditangkap Polisi

Surabaya, Centralberitanews.com – Satreskrim Polres Pelahuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, pelaku sering beraksi di Jalan Ikan Kerapu Kota Surabaya, mereka adalah S (35) seorang pegawai ekspedisi warga Jalan Ikan Kerapu Surabaya.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo pada Minggu (18/12/2022) menyampaikan,
Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah Rumah yang beralamatkan di Jalan Ikan Kerapu Surabaya, setelah anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sering transaksi barang haram narkoba tersebut.

Barang bukti yang diamankan 5,57 gram sabu dalam lima paket sedang, 15 butir pil ekstasi dengan berat 6,64,” Selain itu polisi juga menyita barang bukti lain berupa, satu sekrop, sedotan plastik warna putih, satu timbangan elektrik warna Siver Merk CAMRY dan satu Handphone. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil warna putih yang disimpan didalam rumah pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu dan Pil Ekstasi adalah miliknya, dan pelaku mengaku jika barang tersebut akan dijual kembali. saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses lebih lanjut.
“Pungkas Hendro.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Perkuat Pengamanan Laut, Pangkoarmada II Hadiri Serah Terima Alih Bina Unsur KRI Koarmada II ke Koarmada I

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?