Pelaku Pengedar Narkotika Golongan I Berhasil Diringkus.

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satres Nakoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga pelaku Pengedar Narkotika golongan 1, ketiga pelaku yaitu, AH, Laki-laki, 35 Tahun, alamat Ds.Kedungsukodani Balongbendo Sidoarjo, ANS, Laki-laki, 21 Tahun, alamat Ds.Perning Jetis Mojokerto,
Dan saudara SH, Laki-laki, 36 Tahun, alamat Ds.Kedungpalang Lakardowo Mojokerto.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Dalam Keterangan Pers Senin (21/11/22) menyampaikan waktu kejadian Hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, sekira pukul 06.15 WIB Tkp Dalam rumah Ds.Kedungsukodani Kecamatan .Balongbendo Kab.Sidoarjo, dan dilakukan pengembangan di Dsn.Kedung Palang Ds.Lakardowo Kec.Jetis Kab.Mojokerto.

Adapun Modus Operandi,
Tsk. AH bersamaTsk. ANS dan Tsk SH telah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu).

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan tentang Kejadian didalam rumah Ds.Kedung Sukodani Balongbendo Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap Tsk. AH yang telah menyalahguna narkotika jenis sabu.

Baca juga :  Kunjungi Pasar Dukuh Kupang, Presiden Jokowi Cek Harga dan Interaksi dengan Warga

Barang bukti berupa pipet kaca isi narkotika jenis sabu sisa pakai berat + 1,70 gram dan seperangkat alat hisap sabu, kemudian dilakukan interogasi Tsk. AH mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ dengan Tsk. ANS yang kemudian dikonsumsi bersama-sama, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk ANS dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP VIVO yang dipakai sebagai alat komunikasi pembelian, saat dilakukan interogasi Tersangka.

ANS mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli secara ‘patungan’ kepada tersangka, SH yang selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan penangkapan terhadap Tsk. SH didalam rumah Ds.Kedung Palang Lakardowo Mojokerto.

Advertisement

Ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing plastic berat 87,55 gram dan 3,30 gram, Adapun terhadap barang bukti tersebut Tsk. SH mengaku milik Sdr MAS (DPO) dan Tsk. SH berperan sebagai kurir/perantara, selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Di balik Hilangnya Dokumen Pemohon PTSL Desa Kutogirang, Lantas Siapakah Yg Bertanggung Jawab,,?

Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,70 Gram alat hisap sabu, 1 (satu) buah HP Samsung (Disita dari Tsk. AH) 1 (satu) buah HP VIVO, 1 (satu) Unit R2 Suzuki Shogun
(Disita dari Tsk. ANS), 2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat bruto ± 87,55 Gram dan + 3,30 Gram
1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto ± 1,66 Gram, 1 (satu) pak plastic klip, Seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP OPPO, (Disita dari Tsk SH)

Tersangka dikenakan hukuman dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga :  Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari

Dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga), Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut. @.prm.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?