

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo bethasil mengungkap kasus Pelaku menyalahgunakan niaga liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, Yang kejadiannya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024
Di sebuah gudang di Jl. Industri Ds. Sukorejo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Crhistian Tobing Rabu, (21/02/2024) dalam keteangannya mengatakan, Kelima tersangka melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg untuk dijual kembali.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, 238 tabung LPG ukuran 3 kg (kosong), 208 tabung ukuran 3 kg (isi), 60 tabung ukuran 12 kg (kosong), 7 tabung ukuran 12 kg (isi), 1 buah timbangan, 1 buah tang,
1 buah obeng, 19 buah pen, 1 buah plastik isi segel tabung 3 kg 2.

Lebih lanjut Crhistian Tobing mengatakan, Kronologi kejadian,
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 Tim Penyelidik telah mendapatkan informasi dari
masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi pemerintah ke
dalam tabung Non Subsidi.
Atas informasi tersebut selanjutnya dilakukan kegiatan Penyelidikan dan sekira pukul 21.00 Wib telah melakukan penindakan di sebuah gudang yang terletak di Jl. Industri Ds. Sukorejo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo.
*Hasil penindakan tersebut, Tim Penyelidik berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga Pelaku yaitu: Sdr. K., Sdr. M.N., Sdr. M. NHD, Sdr. E.R. dan Sdr. H. yang berperan sebagai pekerja dan berada di lokasi tempat pengopolosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg kedalam tabung ukuran 12 Kg serta barang bukti beserta di atas.
*Hasil pemeriksaan bahwa untuk melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg terisi gas (bersubsidi) yang dilakukan dengan cara dimasukkan / dipindahkan isinya ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg.
*Bahwa kegiatan Illegal tersebut didanai serta hasil produksinya dipasarkan oleh Sdr. K.I. dan
Sdr. D (belum tertangkap) dan sudah berlangsung sekitar 1 (satu) tahun dengan mempekerjakan para pelaku dengan sistem borongan yaitu setiap 1 tabung 12 Kg hasil
oplosan maka akan diberikan upah Rp. 6.000,-
.
*Dalam 1 (satu) hari bisa berproduksi 50 s.d. 100 tabung LPG Ukuran 12 Kg tergantung
stock suplay LPG 3 kg. Sehingga apabila dalam sehari menghasilkan 100 tabung LPG 12
Kg maka upah yang didapatkan yaitu Rp.600.000,- di bagi untuk 5 orang sehingga masing-
masing pekerja mendapatkan Rp.120.000,-
.
Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan LPG 12 Kg hasil Oplosan
setiap tabungnya yaitu Rp.73.000,- yang berasal dari harga LPG 3 Kg Rp.15.500, – X 4 = Rp.62.000,- dan apabila dijual dipasaran seharga Rp.135.000,- Sehingga dalam 100 tabung LP 12 kg hasil oplosan maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp.7.300.000,-
.
Untuk kepentingan pemeriksaan Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para
pelaku, sedangkan untuk Sdr. K.I dan Sdr. D saat ini masih dalam pengejaran. Motif para tersangka mendapatkan bayaran dari aktivitas pengopolosan LPG bersubsidi untuk
dijual ke LPG Non Subsidi dengan harga yang lebih mahal.
Atas perbuatan para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar
(@ prm).


