
Sidoarjo. Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dan mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Data Pribadi dan Pelanggaran Keimigrasian, Yang Kejadianya pada Hari Sabtu, 18 Agustus 2026 di Perumahan Citra Garden Cluster Blok 26, Desa Sewu, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/9/2026). mengatakan, Korban Saudara D* (27), Karyawan Swasta, warga Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan tersangka pelaku 3 orang WNA asal Tiongkok, berinisial, Y , AJS, dan MK, dengan modus menyamar sebagai perekrut kerja.
Kasus ini terbongkar berawal dari informasi pihak Imigrasi. Pada 7 Juli 2026, petugas mendapat informasi bahwa di Perumahan Citra Garden Blok 26 ditempati 3 orang WNA dengan kegiatan mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan 3 orang WNA tersebut dan 1 orang lainnya di lokasi berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku direkrut sebagai “Admin” untuk membuat beberapa rekening bank dan akun aplikasi atas nama korban. Data pribadi korban dikumpulkan dengan iming-iming pekerjaan.
Rekening dan akun tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti “scamming” dan judi online. Kegiatan ini sudah dilakukan para tersangka sejak April 2026.
Barang Bukti yang Diamankan: 2 unit Handphone, 17 buah Buku Tabungan atas nama orang lain, 20 lembar Catatan yang digunakan untuk mencatat kegiatan dan 3 buah Paspor
Pasal yang Disangkakan:
1. Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022* tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.
2. Pasal 122 huruf b UU No. 6 Tahun 2011* tentang Keimigrasian.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
3. Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024* perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo *Pasal 55 KUHP.
Ancaman: Pidana penjara.
4. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023* tentang KUHP.
Ancaman: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Juta.
(@.prm).
