Pemerintah Kabupaten Jombang Gelar Penertiban Reklame Ilegal Disepanjang Jalan KH. Abdurrahman Wahid.

picsart 23 07 21 06 08 33 203
picsart 23 07 21 06 08 33 203
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Muh. Supakun saat memantau jalannya operasi reklame ilegal.

Jombang,centralberitanews.com- Pemerintah Kabupaten Jombang terus gencar  melaksanakan bersih penertiban reklame tidak berijin pada Kamis (20/07/2023), kali ini kegiatan tersebut bertepat di sepanjang jalan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Kegiatan ini dilakukan secara sinergi antara Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR,. Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Salahsatunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada pinggir jalan raya.

Kasat Pol PP melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Muh. Supakun Mengatakan,” Bahwa kegiatan  penertiban reklame ini kita konsentrasi di wilayah sepanjang jalan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dari depan UNDAR sampai Ringin Contong, sesuai dari hasil Rapat kemarin kita akan razia di jalur T yaitu JL.Wahid Hasyim, JL.A.Yani dan Gus Dur dan untuk kelanjutanya kita akan ke wilayah se Kabupaten Jombang.

Baca juga :  Bupati Subandi Tekankan Penguatan Sinergi Dalam Melayani Warga dan Percepatan Pembangunan Desa.

“Untuk sasaran giat Operasi ini kita fokus ke reklame yang tidak berijin atau tidak bayar pajak dan reklame yang keluar di badan jalan tanpa ada bayar uang sewa kita tertibkan agar penyelenggara reklame bisa mematuhi ketentuan peraturan Bupati tentang reklame.

picsart 23 07 21 06 17 21 863Dalam kegiatan ini kita melanjutkan sesuai intruksi sekda Kabupaten Jombang menegakan Perbub yang baru No.23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan kemarin kita melakukan identifikasi kemudian hasil kita rapatkan kembali hari senin lalu kita verifikasi datanya baru sekarang kita mulai eksekusi.

Lanjut Supakun, Ada beberapa titik reklame dan kita floting untuk yang warna merah untuk di eksekusi termasuk dari kegiatan kemarin yang belum terlaksana, untuk reklame yang di potong ini mereka yang belum mengantongi ijin dan juga tidak bayar pajak, kalau pun sudah bayar pajak tetapi tidak ada ijin penempatanya salah kita tertibkan untuk suatu contoh spanduk spanduk kita tertibkan dan sudah di stempel Bapenda tapi pemasanganya di tiang telepon jadi kita turunkan.

Baca juga :  Bupati Gus Muhdlor Salurkan Bantuan Senilai Rp.1 Miliar untuk 3.599 KK di Sekitar TPA Jabon

“Kegiatan ini kita lanjutkan Minggu depan karna besok hari jumat kita evaluasikan dan minggu depan kita lanjutkan lagi, harapanya reklame di Kabupaten Jombang ini tertib pajak dan ijin sesuai intruksi sekda, “Terangnya.

 

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?