Penanganan Kasus Mobil Dinas di Warkop Karaoke Masih Menunggu Disposisi Plt. Bupati Tulungagung

TULUNGAGUNG Centralberitanews.com     – Penanganan dugaan pelanggaran disiplin terkait mobil dinas berpelat nomor AG 1240 RP yang terparkir di sebuah warung kopi (warkop) karaoke saat jam kerja beberapa waktu lalu, kini masih menunggu keputusan pimpinan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung sejauh ini belum menurunkan sanksi ataupun langkah lanjutan atas peristiwa yang sempat ramai di media sosial tersebut.

​Kendaraan dinas yang diketahui operasional Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung itu menjadi perbincangan setelah terlihat di lokasi hiburan pada hari kerja. Berdasarkan informasi dari salah satu ASN Pemkab Tulungagung yang enggan disebutkan namanya, nomor pelat tersebut memang terdaftar sebagai kendaraan operasional dinas terkait.

​Proses Inspektorat Telah Selesai

​Kepala Inspektorat Tulungagung, Esti, menjelaskan bahwa tindakan administratif sebenarnya telah berjalan. Pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan sudah dilakukan sejak Kamis (23/4/2026) lalu, dan hasilnya telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​Saat dikonfirmasi perkembangan kasusnya pada Senin (11/5/2026), Esti menyebutkan bahwa proses pemeriksaan di tingkat Inspektorat sudah rampung dan berkasnya telah diteruskan ke meja pimpinan.

Baca juga :  Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Susukan.

​”Sudah selesai. Menunggu disposisi Bapak Plt. Bupati untuk diteruskan ke BKPSDM,” ujar Esti.

Advertisement

​Terkait waktu penanganan yang berjalan hampir dua pekan tanpa adanya keputusan baru, Esti menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan. Ia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang memprioritaskan agenda kedinasan lainnya. “Saya masih penyelesaian pemeriksaan BPK,” terangnya singkat.

​Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Tulungagung memberikan klarifikasi mengenai keberadaannya di lokasi tersebut. Menurutnya, kehadiran dirinya di tempat itu terjadi pada jam istirahat siang dan bukan untuk tujuan menyalahgunakan fasilitas negara.

​”Saya datang sekitar pukul 12.30 WIB saat jam istirahat untuk bertemu teman lama guna membahas rencana reuni. Tidak ada niat untuk menyalahgunakan waktu kerja maupun kendaraan dinas, dan penjelasan ini sudah saya sampaikan seluruhnya kepada pihak Inspektorat,” tuturnya.

​Saat ini, kelanjutan dari kasus ini sepenuhnya berada pada keputusan disposisi Plt. Bupati Tulungagung untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?