Penertiban Reklame Tidak Berijin, Dipimpin Langsung Sekdakab Jombang Agus Punomo.

upload 9a0c9223ce4d93a0119f366ea6b98f78

screenshot 20230612 190200 whatsappJombang, centralberitanews.com -Pemerintah Kabupaten Jombang, dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo S.H.M.Si melaksanakan bersih bersih penertiban reklame tidak berijin pada Senin (12/06/2023).

Kegiatan ini dilakukan secara sinergi antara Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Reklame  tak berizin yang ada di sepanjang Jalan Raya Tembelang, area Perkotaan, hingga Kecamatan Perak.

screenshot 20230612 190407 whatsapp“Hari ini dan secara berkala kita akan melakukan Penertiban Reklame. Sebagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang bahwa pemasangan reklame, baliho dan mekanisme pemasangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, tutur Agus Purnomo Sekdakab Jombang.

Tim gabungan, selain melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada ijin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya.

Baca juga :  Asah Kemampuan dan Soliditas Prajurit, Dankodaeral IX Gelar Simulasi Turnamen Menembak Pistol Sambut Hari Armada 2026

Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa ijin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Salahsatunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada pinggir jalan raya.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?