

Indramayu, Centralberitanews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus seorang pelaku diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis ganja kering.Rabu 15/02/2023
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar ada dugaan tersangka berinisial DRM (32) warga Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, sebagai pengedar Narkotika Jenis ganja kering.
DRM ditangkap di Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, pada Senin, 13 Februari 2023, dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering, berat BB (bruto) 34,56 gram.
“Saat diinterogasi tersangka menjelaskan barang bukti tersebut (narkotika) jenis ganja kering diperoleh dengan cara membeli melalui akun Facebook BANG BEX SAMBO, menurut pengakuan tersangka akun facebook tersebut milik dari AD warga Kecamatan Juntinyuat yang saat ini DPO,” terangnya.
Lanjutnya, dari kejadian penangkapan bandar narkotik ini, dari pihak kepolisian polres Indramayu berharap kepada seluruh warga Indramayu khususnya, untuk saling menjaga dan mengawasi peredaran barang haram tersebut, karena dapat merusak moral bagi yang mengonsumsinya, terlebih untuk menyelamatkan para generasi muda dari pengaruh narkoba di masa mendatang.
“Bagi warga yang mengetahui adanya pemakai dan penjual barang haram berupa narkoba baik itu jenis ganja, sabu dan jenis lainnya supaya dapat memberitahukan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti,” Pungsinya.
Nurhari
