Pengedar Narkkba Di Hotel Luminor Diringkus.

 

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Dua orang pengedar obat terlarang kini berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada
Hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 sekira Pukul 23.00 Wib, kejadianya di Lobby Hotel Luminor Jl. Pahlawan Kel.Lemahputro Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo dalam keteranganya Pers Jumat (03/02/23) mengatakan, kedua tersangka yaitu AR, Laki-laki, 44 Th, Swasta alamat Jl. Marga Bawera XVII Mojorejo Taman Kota Madiun, tersangka kedua
AK Als CERET, Laki-laki, 42 Th, Swasta (jual beli rosokan) alamat Jl. Penataran Patihan Mangunharjo Kota Madiun;

Lebih lanjut Kapolres mengatakan tentang Modus tersangka AR dan AK Als CERET telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu).

Setelah dilakukan penggeledahan oleh tim Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram, dan Kedua Tersangka bertindak sebagai kurir/perantara mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan

Dengan maksud dan tujuan untuk diserahkan kepada orang lain atas perintah dari Sdr. HUDA (DPO) yang menyuruh mengambil di Kamar No. 712 Lantai 7 Hotel Luminor Sidoarjo, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Barang bukti yag diamankan
14 (empat belas) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.967 Gram, 1 (satu) buah Tas warna hitam, 3 (tiga) buah HP, 1 (satu) unit Kendaraan R4 Grand LIVINA plat no pol H-9216-EY

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polresta Sidoarjo guna melengkapi administrasi penyidikan serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kedua tersangka dikenakan Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca juga :  Dankodaeral IX Olahraga dan Bersih-Bersih Pantai Bersama Prajurit dan Ratusan Peserta KKRl

Pasal 132 ayat (1) pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.”Pungkas Kapolres.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?