Penjelasan Wabup Tulungagung: Pergeseran Sekda Tidak Langgar Aturan, Asalkan Ada Dasar yang Jelas

Penjelasan Wabup Tulungagung: Pergeseran Sekda Tidak Langgar Aturan, Asalkan Ada Dasar yang Jelas

Tulungagung, Centralberitanews.com — Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Ahmad Baharudin, memberikan penjelasan terkait polemik pergeseran jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Tri Hariadi, yang dipindahkan menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menurutnya, pada dasarnya tidak ada aturan yang dilanggar dalam pergeseran tersebut, asalkan pihak yang melakukan pemindahan dapat menunjukkan dasar pelanggaran atau alasan administratif yang kuat.
​
​Wabup Baharudin menegaskan bahwa pemindahan jabatan, bahkan penurunan, sah-sah saja dilakukan jika ada pelanggaran yang jelas dan kuat:

​”Sebetulnya tidak ada yang harus dilanggar. Asalkan yang memindah itu bisa menunjukkan apa pelanggaran Sekda sehingga Sekda bisa diturunkan jabatan.”

​Jika pelanggarannya fatal, maka tindakan penindakan bisa dilakukan. Namun, jika tidak fatal, cukup dibina.

​Ia bahkan menekankan bahwa pada prinsipnya semua pejabat, termasuk bupati sekalipun, dapat diberhentikan atau diturunkan jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

​Wabup juga menyoroti mekanisme mutasi jabatan Eselon II yang umum berlaku, yaitu harus melalui:

*​Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
*​Penjadwalan dan pelaksanaan tes.
*​Penentuan peserta tes hingga *pengumuman resmi.

​Terkait proses pergeseran Sekda Tri Hariadi, Wabup mengaku tidak terlibat dan tidak mengetahui detailnya:

​”Kapan diumumkan, bagaimana prosesnya, saya sendiri tidak tahu karena tidak terlibat. Saya hanya hadir sebagai undangan.”
​Mengenai informasi persetujuan atau rekomendasi Gubernur, Baharudin juga menyatakan ketidaktahuannya karena tidak dilibatkan dalam proses pengisian maupun pergeseran jabatan tersebut.
​
​Ketika disinggung terkait adanya regulasi baru berupa Peraturan Menteri (Permen) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mendasari keputusan tersebut, Wabup menjelaskan bahwa detail regulasi tersebut berada di ranah teknis BKPSDM.

​Wabup Baharudin menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara otomatis dianggap dilanggar dalam kasus pemindahan Sekda ini, sehingga opini publik yang berkembang perlu diluruskan.Bahwa peraturan dan aturan sekarang terbuka, dan ia menyarankan untuk belajar bersama-sama mengenai Permenpan yang terbaru.

Baca juga: artikel terkait

Leave a Reply