
JOMBANG,centralberitanews.com– Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang terus memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Upaya ini dilakukan untuk memperkokoh kerja sama dan komunikasi yang telah terjalin melalui Nota Kesepahaman (MoU) sebelumnya, yang mencakup bidang pendampingan, pengawalan, serta konsultasi hukum dalam ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (14/10), sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen bersama dalam menjaga aspek legal pengelolaan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Jombang.
Kepala Perhutani KPH Jombang, Enny Handhayany Y.S., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jombang atas dukungan, pendampingan, serta konsultasi hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik. Enny menegaskan, sinergitas ini sangat penting dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan yang berbasis hukum serta mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan dalam proses pengelolaan kawasan hutan di wilayah Perhutani KPH Jombang.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan hukum yang diberikan oleh Kejari Jombang. Kerja sama ini memberikan rasa aman bagi kami dalam melaksanakan tugas menjaga dan mengelola kawasan hutan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Harapannya, semua berjalan lancar tanpa hambatan hukum, baik dalam bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara,” ujar Enny.
Ia menambahkan, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis memberikan kepercayaan dan kepastian hukum bagi Perhutani dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan, termasuk perlindungan terhadap aset negara yang berada di bawah kewenangan KPH Jombang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Perhutani KPH Jombang kepada institusi Kejaksaan. Ia menilai, hubungan kerja sama yang terjalin selama ini menjadi bukti sinergi positif antar lembaga pemerintah yang memiliki tujuan sama dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
“Kami menyambut baik sinergi ini. Saya pribadi sudah lama mengenal rekan-rekan Perhutani, dan hubungan yang akrab ini memudahkan koordinasi di lapangan. Kejaksaan siap memberikan konsultasi hukum, pendampingan, serta solusi jika diperlukan. Bahkan kami siap memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi Perhutani, tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nul Albar.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus memberikan dukungan hukum melalui pendekatan akademis dan kajian regulatif untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah Perhutani KPH Jombang tetap berjalan dalam koridor hukum yang benar.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah strategis Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan dan melindungi aset negara yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jombang. Pendampingan hukum ini bukan hanya bentuk sinergi kelembagaan, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan transparan, profesional, dan sesuai hukum,” imbuhnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat aspek legal dan administratif dalam pengelolaan kawasan hutan, sekaligus menjadi contoh kolaborasi efektif antara lembaga pemerintah dalam memperkuat tata kelola kehutanan di tingkat daerah. Melalui sinergitas ini, diharapkan tercipta pengelolaan hutan yang berkelanjutan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan negara dan masyarakat.


