
TULUNGAGUNG, Centralberitanews.com— Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 bagi Sekolah Dasar (SD) Negeri selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (26–28/8/2026). Acara yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tersebut diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman serta mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang tertib, transparan, akuntabel, dan taat pada regulasi.

Sosialisasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah bahwa tata kelola BOSP bukan ditujukan untuk mencari kesalahan atau menambah beban administratif sekolah. Sebaliknya, sistem pengelolaan yang tertib dirancang untuk membangun tata kelola organisasi yang sehat sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum bagi satuan pendidikan dan Kepala Sekolah.
Sinergi Lintas Instansi untuk Pemahaman Komprehensif
Guna memberikan pemahaman yang utuh dan komprehensif, kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, antara lain:
Dinas Pendidikan: Menyampaikan kebijakan teknis, tata kelola, dan regulasi penggunaan dana BOSP.
Bidang Akuntansi BPKAD: Memberikan pembekalan terkait mekanisme pencatatan serta pelaporan keuangan daerah.
Bidang Aset BPKAD: Mengedukasi tata cara pengelolaan dan penatausahaan aset hasil pengadaan BOSP.
Inspektorat Kabupaten Tulungagung: Menjelaskan aspek pengawasan, pencegahan penyimpangan, dan penegakan pertanggungjawaban.
Pembagian Peran dan Mitigasi Risiko Transaksi
Melalui sosialisasi maraton selama tiga hari tersebut, ditegaskan pula pentingnya koordinasi yang kuat antara pihak sekolah dan Pemerintah Daerah. Dinas Pendidikan berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan, fasilitasi, penelaahan, verifikasi, monitoring, hingga pendampingan. Di sisi lain, Kepala Sekolah memegang peran sentral sebagai penanggung jawab penuh pengelolaan BOSP di tingkat satuan pendidikan.
Sebagai langkah preventif, sekolah diimbau untuk memastikan setiap transaksi belanja BOSP memenuhi lima kriteria utama sejak awal:
Terdaftar dan tercantum secara resmi dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sesuai dengan juknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benar-benar dibutuhkan untuk menunjang kegiatan operasional pembelajaran.
Memiliki nilai harga pasar yang wajar.
Didukung oleh bukti pertanggungjawaban administrasi yang sah dan lengkap.
Muara Pengelolaan BOSP untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
Pesan kunci yang ditekankan dalam kegiatan ini terangkum dalam lima pilar tata kelola: Rencanakan – Gunakan – Catat – Laporkan – Pertanggungjawabkan. Kelengkapan administrasi bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan instrumen perlindungan utama bagi para pengelola keuangan sekolah dalam menjalankan tugasnya secara benar dan bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh Prasetya, S.STP., M.M., menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor ini untuk mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
”Melalui pendampingan dan sinergi bersama Inspektorat serta BPKAD, kami berharap pengelolaan BOSP 2026 di Kabupaten Tulungagung makin profesional. Administrasi yang baik adalah fondasi utama agar muara dari penggunaan dana BOSP ini benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran murid di sekolah,” tegas Dwi Teguh Prasetya.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, pengelolaan dana BOSP 2026 di Kabupaten Tulungagung diharapkan berjalan semakin profesional, efisien, dan akuntabel, sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta didik.


