

Magetan, Centralberitanews.com
– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Magetan.
Korban Bocah Kecil (bocil) kelas 3 Sekolah Dasar(SD) inisial Mds mengalami kesakitan dan luka dalam parah dibagian perut korban, dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, setelah dihajar habis – habisan oleh pelaku yaitu ayah kandungnya sendiri berinisial Ded.
Kekerasan terhadap anak kandung ini terjadi di Desa Karangsono Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan pada tanggal 30 September 2024 di rumahnya sendiri.

Di usianya yg masih kecil, korban Mds kerap kali menjadi pelampiasan emosi dan amarah ayah kandungnya (Ded), diungkapkannya
Pelaku Penganiayaan Anak Kandung tersebut, terus memarahi dan menghajar habis-habisan anaknya itu, hanya karena persoalan istrinya tidak bisa memenuhi permintaannya untuk mengirimkan sejumlah uang, dengan dalih untuk jajan anaknya sendiri. Ia juga mengeluhkan tentang sikap ibu korban atau istrinya yang disebut seolah tidak peduli dengan kebutuhan suami dan anaknya.
Sementara saksi korban yaitu nenek korban Sulistyorini menuturkan, “Waktu menghajar habis habisan saya melihatnya sendiri, tidak tega, cuma bisa menangis dan tidak bisa berbuat apa apa”. Saya bingung, bagaimana cara melindungi cucu saya,” katanya. Selasa 03/10/2023.
Korban yang tinggal serumah dengan nenek dan bibinya kerap kali dihajar oleh pelaku. Sedangkan ibunya Darti bekerja sebagai Tkw di Taiwan. Korban dipaksa untuk meminta uang kepada ibunya, tapi karena belum waktunya gajian. Ibunya tidak bisa penuhi keinginan ayahnya, yang hanya untuk mabuk – mabukan,” ungkap Nenek Korban.
Kabar terkini kondisi korban Pasca Penganiayaan, Direktur RSUD DR. SAYIDIMAN, Dr Rohmad Santoso mengaku bahwa korban Ketika masuk rumah sakit dalam kondisi ada luka di abdominal atau perut, yaitu luka dalam, karena trauma tumpul, kami lakukan transfusi karena memang HB rendah dan dilakukan USG Abdominal,” ujarnya.
RSUD dr Sayidiman akan melakukan tindakan operasi ketika kondisi korban telah stabil. ”Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan USG, untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan observasi dan akan dikonsultasikan ke dokter anastesi, jika korban sudah stabil akan segera dilakukan operasi,” jelas Direktur RSUD dr Sayidiman.
Sementara itu Kepala Dinas PPKB PP&PA Furyana Kartini menyampaikan, “akan memberikan pendampingan psikologi dan pemulihan mental. Saat ini korban masih dirawat di RS dan menunggu pemulihan kesehatannya. Nanti setelah sehat kita akan berikan pendampingan psikis nya,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Magetan AKBP Muhamad Ridwan membenarkan atas pengungkapan kasus KDRT kekerasan terhadap anak kandung. ”Saat ini korban dirawat di RSUD Dr.Sayidiman, dan pelaku yang merupakan ayah kandung telah diamankan di polres Magetan, dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka” ujar AKBP M.Ridwan.
Kapolres Magetan juga menambahkan, “Tersangka diancam UU RI No 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal pasal 8 dan pasal 9 serta UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan 5 tahun ditambah sepertiga hukuman karena korban adalah anak.” Pungkas Muhammad Ridwan diakhir pers realese di halaman Polres Magetan. (NdMag)


