
TULUNGAGUNG Centralberitanews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharuddin, memberikan atensi serius terhadap kasus dugaan penunggakan upah tiga pekerja perempuan oleh PT Arbila Properti dan Investasi. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan berdiri di garda terdepan untuk membela hak-hak tenaga kerja.
Kasus yang kini ditangani Disnakertrans Tulungagung tersebut mencakup dugaan pelanggaran serius, mulai dari tidak dibayarkannya:
Gaji pokok dan uang makan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Tunjangan Hari Raya (THR).
Instruksi Tegas kepada Disnakertrans
Ahmad Baharuddin menyatakan telah memerintahkan Disnakertrans untuk mengawal kasus ini secara profesional hingga tuntas. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak pekerja bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak perusahaan.
”Saya sudah meminta Disnakertrans mengawal persoalan ini secara serius sesuai aturan yang berlaku. Hak pekerja seperti upah, BPJS, dan THR wajib dipenuhi perusahaan. Kami tidak ingin ada pekerja di Tulungagung yang hak-haknya terabaikan,” ujar Ahmad Baharuddin, Kamis (8/5/2026).
Berdasarkan hasil mediasi terbaru, PT Arbila Properti dan Investasi diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk melunasi tunggakan gaji pokok sebesar Rp36 juta kepada para pekerja.
Meskipun saat ini proses masih berada dalam tahap mediasi, Pemkab diingatkan untuk tidak ragu mengambil langkah hukum jika perusahaan ingkar janji. Sesuai regulasi, terdapat ruang untuk sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang melanggar hak dasar buruh.
Pernyataan Plt Bupati ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Tulungagung agar tetap patuh pada regulasi ketenagakerjaan.
Poin Utama Penegasan Pemkab:
Keberpihakan: Pemerintah daerah berpihak pada keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
Efek Jera: Kasus ini diharapkan menjadi momentum agar tidak ada lagi perusahaan yang “main-main” dengan hak buruh.
Pengawasan Ketat: Pemkab akan memantau apakah perusahaan memenuhi kesepakatan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Kini, publik menanti bukti nyata dari ketegasan Pemkab Tulungagung. Jika dalam 60 hari ke depan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, langkah konkret Disnakertrans akan menjadi ujian bagi wibawa pemerintah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan.


