Polresta Sidoarjo Berhasil Amankan Ratusan Motor Roda Dua.

screenshot 20240327 120715 gallery

screenshot 20240327 115040 kinemaster

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo bersama Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 226 kendaraan bermotor roda dua dan dua buah mobil Pic Up sebagai alat pengangkut Speda motor yang digunakan untuk balap liar berhasil diamankan, Selain itu juga mengamankan puluhan knalpot brong.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Crhistian Tobing dalam keterangannya Rbu (17/03/2024) mengatakan, Sebanyak kendaran bermotor tersebut digunnakan aksi Kebut-kebutan Motor/Balap Liar di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan dibeberapa lokasi diwilayah Kab Sidoarjo (Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo Surabaya, Jalan Jenggolo, Exs jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong) yang diindikasi menjadi salah satu pemicu permasalahan konflik sosial / perkelaian antar kelompok Di Wilayah Kab. Sidoarjo. Yag kejadiannya tanggal 4 s.d 17 Maret 2024 Selama Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024.

Lebih lanjut Tobing menjelaskan, atas laporan masyarakat bahwa sering terjadi aksi Kebut-kebutan motor (Balap Liar) yang dilakukan oleh sekelompok orang dibeberapa lokasi diwilayah Kab Sidoarjo (Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Jalan Jenggolo, Exs jalan Tol HK Jabon dan Arteri Baru Porong),

Baca juga :  Peringati HUT Pertama Satdik-2, Dansatdik Pimpin Doa Bersama

screenshot 20240327 115024 kinemaster

Atas laporan tersebut selama 14 hari mulai Tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 Polresta Sidoarjo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan sipropam untuk melakukan Patroli harkamtibmas pada jam-jam rawan Aksi kejahatan/pelanggaran khususnya Aksi kebut-kebutan (Balap Liar) dibeberapa lokasi diwilayah Kabupaten Sidoarjo.

*Selama pelaksanaan patroli dijumpai dan ditemukan Aksi Kebut-kebutan (balap liar) di beberapa lokasi tersebut, kemudian dilakukan Upaya Hukum berupa Penindakan pelanggaran (Dakgar Tilang) terhadap masyarakat yang didapati melakukan Pelanggaran serta
melakukan penyitaan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana Balap Liar ataupun ranmor yang tidak sesuai spektek laik jalan sebagai barang bukti.

Advertisement

*Dakgar Lantas ini dilakukan dengan tujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah permasalahan yang lebih besar berupa konflik sosial / perkelaian antar kelompok/ tawuran yang dipicu dari aksi Kebut-kebutan / balap liar dan atau aksi provokasi dengan penggunaan knalpot bising yang berujung terjadinya ketersinggungan dan gesekan antar kelompok.

*Para pelaku dikenakan Pasal 115 Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.” Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 “mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan (knalpot Bising, tidak ada TNKB, Tidak Ada kaca Spion)

Baca juga :  Blue Light Patrol Polsek Denpasar Utara Cegah Kerawanan Kamtibmas di Wilkum Polsek Denut

Barang bukti yang diamankan diantaranya, 228 lembar Blanko tilang, bukti penindakan pelanggaran berupa tilang terhadap para pelanggar. Barang Bukti Ranmor dengan rician sebagai berikut, 226 Kendaraan Roda 2, yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar maupun penggembira, 2 Unit Kendaraan R4, yang digunakan sebagai sarana angkut Motor yang akan digunakan beradu balap liar.”Pungkas Tobing.

Digelarnya Operasi ini agar Terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayah Kab. Sidoarjo danTerciptanya budaya tertib berlalulintas dijalan raya sehingga Kamseltibcar lantas dapat terjaga.

Tindak lanjut dalam penanganan kasus ini yaitu, Membawa surat-surat kendaraan Bermotor, Mengembalikan kendaraan sesuai Standart, Memberikan Surat Tilang untuk dilaksanakan sidang pada tanggal 22 Maret dan 19 April 2024 serta membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh Orang Tua dan Kepala Desa.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?