Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg Senilai Rp1,5 Miliar dari Pontianak

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg Senilai Rp1,5 Miliar dari Pontianak

Sidoarjo, centralberitanews.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg jaringan antar pulau dengan tiga tersangka, BS , 29 tahun*, swasta, warga Pasuruan, BA alias , peran pengambil/pengemas barang,
Tersangka kedua ZR, warga Kecamatan Beji, dalam proses pengembangan.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam keterangan Pers , Rabu (3/06/ 2026) di Mapolresta Sidoarjo.

Modus operandi, Tersangka GA pesan sabu ke BS. Setelah barang siap, BS minta biaya transportasi Rp5 juta untuk ambil sabu di wilayah Betty, Pontianak Timur.

*BS bertugas mengemas sabu ke dalam kardus, berangkat dari Pontianak ke Jawa via kapal laut ke Semarang, lalu lanjut darat pakai mobil Toyota Kijang menuju Pasuruan. Perjalanan ±3 hari.

*Di wilayah Bohar, Sidoarjo, kendaraan dihentikan petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. BS diamankan, dan dilakukan Pengembangan, penangkapan terhadap ZR di Kecamatan Beji, Pasuruan.

Barang Bukti yang diamankan
1 bungkus plastik berisi sabu berat bruto ±1 kg, 1 gulung aluminium foil,
1 unit HP, 1 unit mobil Toyota Kijang untuk angkut barang & transaksi.

Dampak Penyelamatan, Nilai ekonomis, ±Rp1,5 miliar, Penyelamatan jiwa*: ±4.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan sabu 1 kg dan Nama-nama lain yang terlibat sudah masuk DPO dan koordinasi ke pihak Imigrasi.

*Pasal yang Dipersangkakan*
1. Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009* tentang Narkotika: Mengedarkan narkotika golongan I
2. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009*: Percobaan/pufakat jahat narkotika
3. Pasal 60 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1997* tentang Psikotropika: Untuk kelengkapan jika ada unsur psikotropika Pasal 60 ayat (2) UU No. 5/1997. UU No. 1/2003 itu KUHP, tidak mengatur narkoba._

Kasus ini menunjukkan modus jaringan Pontianak → Semarang → Pasuruan → Sidoarjo. Masyarakat diminta waspada dan melapor jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.”Pungkasnya.

(@.prm)

Baca juga: artikel terkait

Leave a Reply