

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang ayah tiri Inisial ( HK) 49 tahun yang tega melakukan perbuatan cabul kepada anak tirinya sendiri, kejadian ini terjadi sejak Juli 2019 sampai terakhir tanggal 7 Februari 2023 di sebuah rumah di Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dlam keterangan menyampaika , Korban saudari Melati 16 tahun ini masih sekolah kemudian pelaku HK alamat ditarik Sidoarjo yang telah menikah dengan Ibu korban tahun 2017, menurut pengakuannya yaitu sudah nikah siri karena yang bersangkutan punya satu istri lagi di daerah Mojosari.

Setelah tahun 2017 menikah Siri dengan ibu korban, karena tersangka sering dirumah kemudian sering melihat anak tirinya ini memakai pakaian-pakaian ataupun memakai rok mini, celana pendek kemudian timbul hasrat bejadnya, pelaku kemudian melamiaskan perbuatan tersebut, akhirnya melakukan pencabulan disertai dengan beberapa kali ancaman.
Yang pertama disampaikan ancaman kepada orban tidak akan membiayai sekolah, tidak akan memberikan uang saku dan tidak akan memberikan handphone, tersangka juga pernah .mengikat tangan korban.
Karena korban tidak kuat atas perbuatan tersangka, selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, selanjutnya ibu korban mengajak ke puskesmas untuk diperiksa, dan hasil dari pemeriksaan tersebut dinyatakan memang telah terjadi persetubuhan.” Ungkap Kapolresta Sidoarjo.Pungkas Kapolres.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (3) UU.no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah 1/3 atao menjadi 20 tahun.”Pungkas Kapolresta Sidoarjo.
(@.prm).
