Polresta Sidoarjo Tangkap Pelaku Curanmor.

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Sidoarjo.

Ketiga pelaku curanmor berhasil diamankan yaitu,
Y.L (Residivis) laki-laki, umur 46 tahun,
alamat Ds. Miyagan Kec. Mojoagung Kabupaten,
A.R (Residivis), laki-laki, umur 41 tahun, Karyawan Swasta, alamat Dukuh Kupang Kota Surabaya. Dan S.I : Umur 36 tahun Alamat Simo Jawar, Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sukomanunggal, Kota Surabaya

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amrullah dalam keterangan Pers Senin (07/07/2025) di Mapolresta Sidoarjo.

Lebih Lanjut Fahmi menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya. Mereka mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 bernopol W 5982 NED milik korban berinisial D.V (25), warga Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, yang kejadianya pada Selasa malam, 6 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketiga tersangka tersebut dalam.melakukan aksinya menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli di minimarket.

“Tiga pelaku masuk ke dalam toko untuk mengawasi, satu pelaku berjaga di luar. Begitu situasi aman, motor langsung digasak menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi,” ujar Kompol Fahmi Amrullah,

Baca juga :  Wabup Sidoarjo Resmikan Desa Wisata Susur Sungai Tambak Cemandi Sedati

Dlam aksinya para pelaku terlihat terekam kamera CCTV Alfamart dan sehingga menjadi petunjuk utama dalam proses penyelidikan.

Setelah melakukan profiling dan patroli gabungan, pelaku pertama berhasil ditangkap pada 17 Juni 2025 dini hari di sekitar Indomaret Lemah Putro. Saat digeledah, polisi menemukan kunci T di saku celananya.

Dari hasil interogasi, polisi menangkap dua pelaku lainnya di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lain berinisial KASMALAN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Motif dari para pelaku adalah untuk membeli sabu dan kebutuhan hidup sehari-hari,” tambahnya.

Barang bukti yang brrhasil diamankan meliputi kunci T, pakaian yang digunakan saat beraksi, dua STNK hasil curian, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Selain itu, korban juga menyerahkan BPKB motor dan struk pembelian dari Alfamart,” paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari dua orang. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

“Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi,” tukasnya.

Baca juga :  Bantuan RTLH Rp35 Juta per Unit, Pemkab Jombang Hadirkan Hunian Layak bagi Warga

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?