Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus OTT, Pelaku Dan BB Diamankan.

Sidoarjo, centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua Kepala Desa dan seorang mantan kepala Desa yang diduga akan melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa.

Ketiga tersangka yaitu MAS, 40, Kepala Desa Sudimoro, Tulangan, saudara S, 54, Kepala Desa Medalem, Tulangan dan SY, 55, mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.

Ketiga tersangka telah diamankan bersama barang bukti pada hari Selasa dini hari (27/5), sekitar pukul 01.30. di salah satu rumah makan di Puri Surya Jaya, dalam Operasi tangkap tangan (OTT),
dan petugas telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening senilai lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (23/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan.

Atas laporan tersebut; Unit Tipidkor melakukan penyelidikan di TKP dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa pertemuan tertutup yang berlangsung di sebuah restoran cepat saji di kawasan Gedangan. Dari situ, kami lakukan pengintaian hingga berhasil melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Baca juga :  Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono Beri Motivasi Dengan Wawasan Kebangsaan

Dalam pertemuan tersebut terduga membahas tentang pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar di BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama, atas hal tersebut, petugas menghentikan mobil yang dikendarai MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan. Dari mobil tersebut, petugas menemukan dan ² menyita uang tunai Rp 185 juta yang disimpan dalam plastik kresek di kursi depan.

*Dengan pengembangan kasus tersebut petugas dari Polresta Sidoarjo berhasil menyita total uang senilai Rp 1,1 miliar dari berbagai rekening milik para tersangka,” Ungkap Tobing.

Rinciannya, barang bukti yang disita: Rp 185 juta dari mobil tersangka, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS dan Rp 604,83 juta dari rekening milik SY dan perusahaannya

Advertisement

Dalam pemeriksaan, diketahui para tersangka meminta uang kepada peserta seleksi perangkat desa dengan nilai antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang sebagai imbalan kelulusan.

Modus para tersangka mempunyai peran masing masing, SY sebagai koordinator yang memiliki koneksi dengan pihak panitia seleksi. Ia meminta Rp 100 juta per peserta kepada para kepala desa, kemudian membagi Rp 10 juta untuk masing-masing kades, dan mengirimkan Rp 50 juta ke seseorang berinisial SSP.

Baca juga :  Bantu Urai Kepadatan di Pelabuhan Ketapang, Polres Situbondo Alihkan Kendaraan Menuju Banyuwangi Lewat Jalur Selatan

“Sedangkan sisanya, sekitar Rp 40 juta, dinikmati sendiri oleh SY. Dari total transaksi, SY diduga menerima Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing menerima sekitar Rp 150 juta,” Kata Tobing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Dalam kasus ini Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa proses hukum akan kami lakukan dengan trasparan, Ini menjadi peringatan keras agar tidak ada yang bermain dalam proses rekrutmen perangkat desa.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo, Dengan kejadian ini Polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penerima aliran dana ternasuk di tingkat provinsi.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?