

Mojokerto – Centralberitanews.com – Yayasan Pondok Pesantren terbesar di Kabupaten Mojokerto Amanatul Ummah menjadi sorotan Publik, digugat lantaran mendirikan bangunan di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas LP2B ini berada di Desa Kembangbelor, kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto. Gugatan ini dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto sejak 29 Agustus 2022 lalu. Sementara sidang perdana digelar Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini, Senin (12/9/2022)
Juru Bicara Tim Advokasi LP2KP Kabupaten Mojokerto, Surya mengatakan jika pihaknya menggugat yayasan Amannatul Ummah lantaran mendirikan bangunan di atas LP2B.
“ Secara global materi gugatan yakni LP2B, dimana yayasan Amanatul Ummah mendirikan bangunan,” katanya selepas sidang di PN Mojokerto pada, Senin (12/9/2023).

Dalam perkara ini, LP2KP mengaku telah melaporkan 13 orang maupun lembaga diantaranya; Yayasan Amanatul Ummah, Muhammad Albarraa, Kepala BPN Kabupaten Mojokerto serta Kasi Pendaftaran Hak dan Tanah-nya, Kepala Dinas Pertanian, Kementerian Agama, Camat Pacet, Kades Kembangbelor dan KUA Pacet. Serta, Kepala Diskominfo, Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Notaris.
“Gugatan ini murni keinginan untuk melindungi LP2B. Dirinya juga bakal melakukan upaya hukum bagi pelanggaran hukum terkait upaya pengalihan alih fungsi lahan. Kita Objektif, mau bangunan apapun, gedung pemerintahan atau apapun kalau ada pelanggaran akan kita gugat,” jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara (Jubir) Harimau Mojokerto Nusantara (HMN), Machradji Mahfud mengatakan, siapapun yang mengganggu pesantren adalah PKI.
“Saya masih ingat, Yel-yel PKI itu adalah Pondok Bobrok, Musholla atau Langgar dan Santri Mati. Aturan LP2B itu adanya di tahun 2009, sedangkan Ponpes Amanatul Ummah sudah ada sejak 2006. Jika memang melanggar, kenapa baru sekarang digugat. Kenapa hanya Amanatul Ummah yang digugat. Ada 6 Ponpes, 18 Masjid dan 2 Balai Desa di Kabupaten Mojokerto yang mendirikan bangunan di atas LP2B. Soal IMB saat saya tanya ke Gus Barra beliau bilang kalau sedang proses. Tahap demi tahap terus dilakukan Amanatul Ummah untuk mendapatkan IMB. Ini tahun politik ya, jadi wajar jika kami berfikiran kalau gugatan ini adalah pesanan dari lawan politik Gus Barra,” jelasnya.
Menanggapai soal juru bicara Harimau Mojokerto Nusantara, salah satu Anggota LP2KP Samosir saat di konfirmasi Via Telepon mengungkapkan, mungkin Karena beliau Pak Makhradji Mahfud terpeleset atau tidak sengaja keceplosan kita memakluminya. Meskipun demikian, sudah ada bagian tersendiri untuk mencermati apa yang telah di Ucapkan oleh Beliaunya
” Semua Punya Hak untuk memberikan Stagmennya, Dan apa yang beliau katakan di depan Awak Media tadi sore Biarkan semua berjalan dengan proses Hukum yang berlaku, ” Tandasnya
Namun, sidang perdana itu tidak dihadiri pihak Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I dan Muhammad Al Barra sebagai tergugat II. Sehingga majelis hakim yang diketua oleh Sunoto menunda persidangan pekan depan, 19 September 2022
By : Red


