Prajurit Lanal Nunukan Jajaran Koarmada II Evakuasi Korban Kecelakaan Speedboat Cinta Putri di Perairan Nunukan

Img 20250131 Wa0248

Img 20250131 Wa0248

TNI AL. Koarmada II. 31 Januari 2025, Centralberitanews.com – Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan di bawah komando Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Handoyo, bergerak cepat dalam membantu evakuasi korban kecelakaan speedboat Cinta Putri yang terbalik di perairan Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat (31/1).

Speedboat Cinta Putri bermesin 200 PK yang membawa 16 penumpang itu mengalami kecelakaan tragis pada Rabu (29/1) lalu. Hingga saat ini, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu penumpang masih dalam pencarian.

Img 20250131 Wa0249

Menurut informasi yang dihimpun, speedboat Cinta Putri diketahui tidak layak berlayar. Lambung kapal hanya merupakan hasil dempulan, dan motoris tidak memiliki dokumen pelayaran yang sah, seperti Pas Kecil dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pas Sungai dan Danau dari BPTD, maupun izin trayek dari pemerintah daerah. Selain itu, speedboat juga diberangkatkan secara ilegal tanpa melalui dermaga resmi.

Advertisement

Polres Nunukan telah menetapkan Irwansyah alias Wawan bin Amir (22), motoris speedboat Cinta Putri, sebagai tersangka. Wawan dianggap lalai dalam memastikan keselamatan penumpang, sehingga menyebabkan kecelakaan maut ini.

Baca juga :  Atlet Koarmada II Raih Juara di Ajang Jogja International Triathlon 2022

Keikutsertaan prajurit Lanal Nunukan dalam proses evakuasi merupakan implementasi langsung dari perintah Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II) Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, yang menekankan agar seluruh jajaran Koarmada II selalu sigap dalam menjaga keamanan masyarakat, terutama di wilayah perairan.

Upaya pencarian korban yang masih hilang terus dilakukan dengan melibatkan unsur TNI AL, Basarnas, dan pihak terkait lainnya. Sementara itu, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kelalaian yang menyebabkan insiden tragis ini terjadi.

(Pen/2)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?