
Tulungagung, centralberitanews.com – Dugaan praktik komersial di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, wali murid mengeluhkan adanya penjualan bet (atribut sekolah) kepada siswa dengan harga Rp50 ribu.
Sejumlah orang tua menyebut penjualan ini bersifat wajib, sehingga siswa tidak memiliki pilihan lain selain membeli langsung dari sekolah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat lembaga pendidikan negeri secara aturan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas komersial kepada peserta didik.
“Anak saya diminta membeli bet di sekolah seharga Rp50 ribu. Kalau di luar bisa lebih murah. Tapi sekolah mewajibkan beli di sana,” ungkap salah satu wali murid, Selasa (16/9).
Menurut pengakuan wali murid inisial ED, hal ini sangat membebani karena SMKN 1 Boyolangu kerap memungut iuran kecil-kecil secara rutin, sehingga memberatkan orang tua.
Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan aturan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan maupun kegiatan jual beli yang membebani peserta didik. Selain itu, lembaga pendidikan tidak diperkenankan menjalankan usaha komersial karena tidak dikenakan kewajiban pajak layaknya badan usaha.
“Dasarnya jelas, sekolah negeri adalah institusi yang dibiayai negara. Mereka bukan badan usaha, sehingga tidak ada mekanisme pembayaran pajak dari hasil penjualan. Maka jika sekolah melakukan praktik komersial, itu berpotensi melanggar aturan,” jelas seorang pemerhati pendidikan Tulungagung.
Hingga berita ini diturunkan,Pihak kepala sekolah, Trisno Wibowo, saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan jawaban. Upaya menemui langsung juga sulit, karena kepala sekolah sering tidak berada di kantor
Sementara masyarakat berharap Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti laporan ini agar praktik serupa tidak lagi terjadi di sekolah negeri.


