Protes Masyarakat ; Biaya Surat Kesehatan Sehat RSUD Dr. Sayidiman Magetan Mahal.

img 20240319 wa0215

 

img 20240319 wa0215
Magetan, Centralberitanews.com — Sejumlah warga masyarakat Magetan menganggap tarif biaya pengurusan Surat Keterangan Kesehatan, di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Sayidiman Magetan, mahal.

Bahkan untuk paket surat keterangan kesehatan, surat kesehatan jiwa, dan surat keterangan bebas narkoba, di banderol mencapai Rp400 ribu.

Pengurusan surat yang dimaksud adalah Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba. Menurut beberapa tarif yang dikenakan cukup mahal dan agak memberatkan.

Didalam kwitansi untuk pengurusan surat Sehat jasmani dan rohani tercantum tarif 390 ribu, dan surat keterangan bebas narkoba 342.200 ribu rupiah.

Menurut penuturan salah satu warga yang sedang mengurus surat keterangan, seingatnya tahun lalu tidak sebesar sekarang nilainya kepengurusannya.

Ditemui awak media, Eko salah seorang pencari surat keterangan di RSUD Sayidiman menyampaikan agak terkejut dan tidak menduga biaya yang harus dia keluarkan untuk membayar administrasi surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba harus membayar dengan nominal total 732.200 ribu.

“Mahal mas.., Saya tidak menduga kalau biayanya jadi sebesar itu, seingat saya, tahun lalu tidak segitu mas biayanya.” Ujar Eko.

Baca juga :  KRI Sultan Iskandar Muda-367 Dalam Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P/Unifil, Tingkatkan Kesiapsiagaan di Zona Merah Internasional

Direktur RS Sayidiman Dr. Rochmat Santoso yang dikonfirmasi awak media membenarkan, memang ada perubahan dalam tarif retribusi. Ini mengacu pada perda yang baru yaitu Perda nomor 1 tahun 2024 tentang tarif retribusi dan pajak daerah.

“Iya benar, kami mengacu pada perda dalam pengenaan tarif, “Ujar Rochmat Santoso seraya mengiyakan.

Menurutnya pihak RS Sayidiman menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah yang dituangkan dalam perda tersebut.
“Saat ini kami bekerja dengan menjalankan regulasi yang berlaku saat ini.”

Pada saat ini yang diberlakukan di RSUD mengacu pada Perda No 1 tahun 2024 yaitu tentang tarif retribusi dan pajak daerah.

“Harga itu meliputi biaya tes MIMPI (Minnesota Multi Phasic Personality Inventory). Tes MIMPI diartikan juga sebagai pemeriksaan kesehatan jiwa atau pemeriksaan sehat jasmani dan rohani.
Juga pemeriksaan Urine untuk tes bebas Narkoba”. Pungkas Rochmat Santoso. (NdMag)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?