

Mojokerto – Centralberitanews.com – Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Daerah Jawa Timur, Agus Pudjianto ST ,menyoroti adanya Proyek Wisata desa yang tanpa memasang papan nama anggaran pekerjaan (Direksi Kit).
Proyek Wisata Desa tersebut berada di Dusun Gebang Sari Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa timur
Publik juga tidak bisa mengawasi pelaksanaan Sumber kegiatan proyek, lantaran proyek tersebut tidak memasang plang atau papan nama, bahkan keselamatan kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diterapkan dalam setiap pekerjaan tidak nampak sama sekali.
Sangat disayangkan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai prosedur kerja tak nampak , Ungkap Agus.P yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jawa Timur ,Senin (16/01/2023)
Lebih lanjut Dikatakannya, ” Pemasangan plang papan proyek( Direksi Kit) diharuskan karena merupakan kewajiban, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan,” Cetusnya

Masih menurut Agus P. ST , proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek, patut untuk dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan Sumber Dari Anggaran negara agar tidak salah dipergunakan.
“ Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” Tegas Agus
” Seperti yang diamanatkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003, yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan.
Kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan, ” Tambah Agus

Kami berharap agar pihak Dinas terkait agar menegur dan memberikan Sanksi serta Menindak tegas pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanat undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek over lay tersebut. Bila perlu pihak Dinas terkait dapat memberi sanksi tegas terhadap Rekanan dan Kontraktor.
” Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek Wisata Desa,” Tandas Agus
By : Red


