Proyek SILUMAN Wisata Desa Belahan Tengah Kec.Mojosari Tanpa Papan Nama. Ada Apa Ya..! Dinas Terkait Harus Tegas

Mojokerto – Centralberitanews.com – Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Daerah Jawa Timur, Agus Pudjianto ST ,menyoroti adanya Proyek Wisata desa yang tanpa memasang papan nama anggaran pekerjaan (Direksi Kit).
Proyek Wisata Desa tersebut berada di Dusun Gebang Sari Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa timur

Publik juga tidak bisa mengawasi pelaksanaan Sumber kegiatan proyek, lantaran proyek tersebut tidak memasang plang atau papan nama, bahkan keselamatan kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya diterapkan dalam setiap pekerjaan tidak nampak sama sekali.
Sangat disayangkan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai prosedur kerja tak nampak , Ungkap Agus.P yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Jawa Timur ,Senin (16/01/2023)

Lebih lanjut Dikatakannya, ” Pemasangan plang papan proyek( Direksi Kit) diharuskan ka­rena merupakan kewajiban, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang pa­pan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan,” Cetusnya

Baca juga :  Bapokting Jelang Lebaran Aman Tim Satgas Pangan Polda Jatim Terus Pantau di Sejumlah Pasar

Masih menurut Agus P. ST , proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek, patut untuk dicurigai dan diduga bermasalah. Dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk me­ngawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk pe­ran serta masyarakat dalam pengawasan Sumber Dari Anggaran negara agar tidak salah dipergunakan.

“ Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pe­kerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” Tegas Agus

Advertisement

” Seperti yang diamanatkan oleh Kepres No.80 Tahun 2003, yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada pu­blik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan.
Kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan, ” Tambah Agus

Kami berharap agar pihak Dinas terkait agar menegur dan memberikan Sanksi serta Menindak tegas pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanat undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek over lay tersebut. Bila perlu pihak Dinas terkait dapat memberi sanksi tegas terhadap Rekanan dan Kontraktor.

Baca juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Rudapaksa Gadis Asal Blitar

” Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek Wisata Desa,” Tandas Agus

By : Red

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?