
JOMBANG,centralberitanews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus memperkuat fondasi perencanaan pembangunan wilayah dengan menggelar rapat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua kecamatan, yakni Kecamatan Bareng dan Kecamatan Jogoroto. Penyusunan dokumen ini menjadi langkah strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan lebih terencana, terukur, sekaligus mampu mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Jombang.(6/3/26)
Kegiatan tersebut difokuskan pada penyusunan dokumen RDTR kawasan perencanaan wilayah Kecamatan Jogoroto, yang nantinya akan menjadi salah satu dasar utama dalam pelaksanaan perizinan investasi terpadu melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui sistem ini, proses perizinan usaha diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah.
Penyusunan RDTR tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan investasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Dokumen ini akan mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci, mulai dari kawasan permukiman, perdagangan, industri, hingga ruang terbuka hijau. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan di masa mendatang dapat berjalan selaras dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan masyarakat.
Selain itu, RDTR juga berfungsi sebagai pedoman dalam mengarahkan pembangunan kawasan secara lebih tegas dan terstruktur. Pemerintah daerah dapat menggunakan dokumen ini untuk mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan, sehingga setiap kegiatan pembangunan tetap berada dalam koridor perencanaan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, dokumen RDTR juga akan membantu pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pengembangan kawasan perkotaan maupun kawasan strategis tertentu yang memiliki potensi ekonomi. Dengan adanya penetapan kawasan prioritas tersebut, pembangunan wilayah dapat diarahkan secara lebih fokus dan efisien, sekaligus mampu mengoptimalkan potensi lokal yang dimiliki masing-masing wilayah.
Pelaksana Tugas (Plh) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, S.T., melalui perwakilan Dinas PUPR Jombang, Agus Andrianto Dwi Wicaksono, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata ruang wilayah yang lebih tertib dan terencana.
Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan perkembangan wilayah agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“RDTR ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan di Kabupaten Jombang berjalan lebih terarah dan terencana. Setiap kegiatan pembangunan maupun investasi nantinya harus mengacu pada dokumen tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga tidak terjadi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa keberadaan RDTR juga akan sangat mendukung implementasi sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS-RBA. Dengan dokumen RDTR yang telah terintegrasi secara digital, para investor dapat lebih mudah mengetahui kesesuaian pemanfaatan ruang sebelum mengajukan perizinan usaha.
“Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dengan OSS-RBA, pelaku usaha dapat langsung mengetahui apakah suatu lokasi dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tertentu atau tidak. Hal ini tentu akan mempercepat proses perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi investor,” tambahnya.
Dalam proses penyusunan RDTR tersebut, Dinas PUPR Jombang melibatkan berbagai perangkat daerah yang tergabung dalam tim teknis lintas sektor. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bapperida, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perumdam Tirta Kencana, serta perwakilan dari kecamatan yang menjadi lokasi penyusunan RDTR.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut diharapkan mampu menghasilkan dokumen RDTR yang komprehensif dan mampu mengakomodasi berbagai kepentingan pembangunan daerah, baik dari aspek lingkungan, infrastruktur, ekonomi, maupun pelayanan publik.
Dalam forum tersebut juga disampaikan sejumlah potensi wilayah yang menjadi dasar penyusunan dokumen RDTR, khususnya di Kecamatan Bareng. Wilayah ini diketahui masih memiliki potensi pengembangan yang cukup besar, terutama di sektor pertanian dan perkebunan yang hingga saat ini masih mendominasi pemanfaatan lahan.
Selain itu, ketersediaan lahan yang masih cukup luas memberikan peluang bagi pengembangan kawasan permukiman, ekonomi, maupun sektor pendukung lainnya di masa mendatang. Dengan penataan ruang yang tepat, potensi tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Jombang berharap melalui penyusunan RDTR ini, arah pembangunan wilayah dapat semakin jelas dan terarah. Tata ruang yang baik diyakini akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pembangunan daerah yang berkelanjutan, sekaligus mampu meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ke depan, dokumen RDTR ini juga diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam penetapan kebijakan pembangunan wilayah serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Jombang.
Dengan perencanaan yang matang, pembangunan diharapkan tidak hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan lingkungan serta menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.


