

*Magetan, Centralberitanews.com – Polres Magetan melalui satuan Reskrim berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana Curanmor (Pencurian sepeda motor), Yang mana pelaku merupakan residivis dan pernah divonis dalam kejahatan yang sama.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi, melalui Kasatreskrim, AKP Rudy Hidajanto, S.H mengatakan, aksi tersebut dilakukan tersangka pada Jumat, 10 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, selang 2(dua) hari kemudian baru dilaporkan polisi,
“Awalnya pelaku melihat padi di sawahnya. Kemudian saat pulang pelaku mengetahui ada motor parkir di pinggir sawah dengan kunci masih tertinggal dan tertancap,” kata AKP Rudy, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Selasa (14/3/2023).

Kemudian, lanjutnya, “,Pelaku menuntun motor tersebut sejauh kurang lebih 300 meter. Setelah dirasa aman kemudian pelaku menaiki motor itu dan membawanya ke rumah temannya untuk disembunyikan”.
“Motor tersebut disembunyikan di kandang milik temannya dan ditutup terpal biru agar tidak ketahuan,” ujarnya lagi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatannya tersebut pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Kini guna penyidikan lebih lanjut pelaku ditahan di rutan Mapolres Magetan
Dan dihimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terutama saat memarkirkan kendaraannya harus dipastikan dalam kondisi aman. (Mgt).
(@.prm).
