Restoratis Justic Bisa Dilakukan. Pembiaran Yang Di Lakukan Pihak Pabrik Harus Tetap di Proses, APH Harus Tegas

Mojokerto – Centralberitanews.com – Sekian Lama keluhan Warga Masyarakat Desa Kembang Ringgit Kecamatan Pungging, Mojokerto yang terdampak akibat Polusi dan pencemaran lingkungan akhirnya berujung Restoratis Justic. Warga akhirnya mengambil kesepakatan dengan Pihak Perusahaan dengan Syarat – Syarat yang sudah di ambil kedua belah Pihak

Informasi yang di himpun wartawan Media Centralberitanews.com di lapangan,Mediasi dengan kesepakan Restoratis Justis itu di hadiri oleh Muspika Perangkat Desa Kembang Ringgit, serta beberapa Perwakilan Warga RT dan RW, tak luput juga hadir Pihak Kepolisian dan TNI datang Ke Pihak Perusahaaan melakukan Mediasi Kesepakatan Restoratis Justic dengan penanda tanganan di atas Materei Senin, (09/01/2023) di Kantor Perusahaan PT. Superior Prima Sukses Di jalan Raya Jasem – krembung Desa Kembang Ringgit Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto

Agus P. ST, SEKDA Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP ) Markas Daerah Jawa Timur melalui pesan Whatsapp mengatakan, Mediasi yang di peroleh sesuai Restoratis Justic bisa di lakukan tetapi pencemaran yang di duga memang Sengaja di lakukan oleh Pihak Perusahaan harus tetap di Proses secara Hukum yang berlaku

Baca juga :  Tingkatkan Kepedulian, Wadan Kodiklatal Briefing Kasatker Jajaran Kodiklatal

” Proses Hukum Harus berlanjut, Apalagi di duga sengaja sama pihak perusahaan memang di abaikan sehingga terkesan melakukan pembiaran. Parahnya ini masalah dengan Keselamatan Nyawa Warga ,” cetusnya

Pencemaran lingkungan yang timbul Oleh perusahaan bisa menjadikan menjadi jeratan Hukum, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya. Dengan sanksi terberat Sebagai akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun, dan denda maksium Rp. 10 Milyar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tambah Agus, ” Kita akan Tembuskan surat ke pihak – pihak terkait, KLHK pusat, serta ke beberapa Instansi lainnya tentunya dengan Bukti dan temuan yang kami miliki. Saya Minta APH Harus Tegas dalam menindak perusahan yang nakal ini, ” Tandasnya

Sampai hari ini pihak dari perusahaan enggan memberikan keterangannya terkait Hal tersebut,Hingga berita ini di tayangkan

Baca juga :  Lulus Tahap Dasar Prajurit, Ratusan Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan XLII/2 Naik Ke Tahap Dasar Golongan

By : Red

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?