
JOMBANG,centralberitanews.com — Rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang memasuki tahapan penting. Selain berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan, pengembangan rumah sakit juga dipastikan harus berjalan selaras dengan ketentuan lingkungan hidup serta memperhatikan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan konsultasi publik rencana pengembangan RSUD Kabupaten Jombang, Kamis (10/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Bung Hatta RSUD Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 52, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.
Konsultasi publik tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen AMDAL. Forum ini sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah, rumah sakit, tenaga ahli, masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memperoleh informasi mengenai rencana pengembangan serta memberikan masukan terkait potensi dampak lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Jombang, Anang Sumariono, S.Kep., Ns., M.Kes., mengatakan pengembangan rumah sakit tidak bisa hanya dilihat dari kebutuhan penambahan fasilitas. Setiap pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang dan kondisi masyarakat sekitar.
Menurut Anang, keterbatasan lahan menjadi salah satu tantangan utama RSUD Jombang dalam mengembangkan fasilitas pelayanan. Saat ini luas lahan rumah sakit tidak lebih dari empat hektare. Namun, apabila dihitung berdasarkan keseluruhan luas lantai bangunan, luas bangunan yang ada telah mencapai lebih dari lima hektare.
“Kondisi lahan kita terbatas. Karena itu, bagaimana kita memaksimalkan lahan yang ada untuk menunjang pelayanan,” ujar Anang.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengoptimalkan pembangunan secara vertikal. Strategi tersebut dinilai menjadi pilihan untuk menambah kapasitas fasilitas tanpa harus terus memperluas penggunaan lahan secara horizontal.
Di sisi lain, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) tetap menjadi perhatian. Anang menyebut RSUD Jombang saat ini memiliki RTH dengan luasan lebih dari 20 persen.
Artinya, pengembangan fasilitas rumah sakit harus dilakukan dengan tetap mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan bangunan dan keberadaan ruang terbuka. Hal ini penting mengingat aktivitas rumah sakit berlangsung sepanjang waktu dan melibatkan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Kompleksitas kegiatan RSUD Jombang juga tercermin dari jumlah sumber daya manusia yang terlibat. Saat ini rumah sakit memiliki sekitar 1.507 karyawan. Lebih dari 1.000 di antaranya merupakan pegawai non-ASN atau BLUD, sedangkan jumlah ASN tercatat kurang dari 500 orang.
Dengan jumlah pegawai dan aktivitas pelayanan yang besar, pengembangan rumah sakit membutuhkan perencanaan yang matang, termasuk dalam mengantisipasi dampak yang berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat.
“Setiap yang dilakukan RSUD Jombang, baik pelayanan, pembangunan dan sebagainya, kita selalu ada hubungan dengan analisa lingkungan dan dampak,” kata Anang.
Ia menegaskan, penyusunan AMDAL diharapkan dapat menjadi pijakan agar seluruh rencana pengembangan RSUD Jombang berjalan sesuai ketentuan. Tidak hanya terkait pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut tata ruang, lingkungan, masyarakat serta tata kelola kegiatan rumah sakit.
Anang menyadari bahwa setiap pembangunan dapat menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif. Karena itu, proses AMDAL dan konsultasi publik dinilai penting untuk mengidentifikasi berbagai potensi dampak sejak awal sekaligus merumuskan langkah pengelolaannya.
“Harapannya semua yang kita lakukan tidak menyalahi aturan, baik tata ruang, lingkungan, masyarakat maupun tata kelola pembangunan di Kabupaten Jombang,” ujarnya.
AMDAL Jadi Instrumen Pengendalian Dampak
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang yang diwakili Rahma Fitriana, S.S., M.Kebijakan Publik, menjelaskan bahwa penyusunan AMDAL merupakan bagian penting dalam proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penyusunan dokumen tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Permen LHK Nomor 04 Tahun 2021 tentang daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.
Menurutnya, konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan AMDAL. Melalui forum tersebut, masyarakat dan para pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk mengetahui rencana kegiatan secara lebih terbuka sekaligus menyampaikan masukan mengenai potensi dampak yang mungkin muncul.
Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen, sehingga berbagai persoalan yang berpotensi muncul akibat pengembangan rumah sakit dapat diidentifikasi dan dipertimbangkan sejak tahap perencanaan.
Penyusunan dokumen AMDAL melibatkan tenaga ahli dengan Nasikhah Imamah, S.T., M.T., sebagai Ketua Tenaga Ahli Penyusun AMDAL.
Forum tersebut turut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan, Kecamatan dan Kelurahan Kepanjen, tokoh masyarakat, PKK, kepolisian, Koramil, LSM serta pemangku kepentingan lainnya.
Melalui tahapan tersebut, rencana pengembangan RSUD Kabupaten Jombang diharapkan tidak sekadar menjawab kebutuhan peningkatan fasilitas dan pelayanan kesehatan, tetapi juga mampu berjalan sesuai regulasi, menjaga kualitas lingkungan serta memperhatikan keberadaan masyarakat di sekitar rumah sakit.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas kesehatan dapat tumbuh seiring dengan prinsip keberlanjutan—pelayanan kesehatan meningkat, sementara lingkungan dan kepentingan publik tetap terlindungi.
