RSUD Jombang Ungkap Fakta Medis di Balik Meninggalnya Pasien NH, Tegaskan Seluruh Tindakan Sesuai Prosedur

RSUD Jombang Ungkap Fakta Medis di Balik Meninggalnya Pasien NH, Tegaskan Seluruh Tindakan Sesuai Prosedur

Jombang,centralberitanews.com-Di tengah sorotan publik terkait meninggalnya seorang pasien berinisial NH (45), warga Kecamatan Ngoro, manajemen RSUD Jombang akhirnya membeberkan secara lengkap kronologi penanganan medis yang dilakukan sejak pasien pertama kali dirujuk hingga menjalani tindakan penyelamatan oleh tim dokter.

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran, didampingi sejumlah dokter spesialis jantung, ginjal, penyakit dalam, dan anestesi dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Soedijoto RSUD Jombang, Senin (1/6/2026).

Menurut dr. Pudji, NH datang ke RSUD Jombang sebagai pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang dengan keluhan utama gangguan pernapasan yang berkaitan dengan kondisi jantung.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim medis, ditemukan fakta bahwa persoalan kesehatan yang dihadapi pasien jauh lebih kompleks dari dugaan awal.

Selain mengalami pembesaran jantung dan gangguan fungsi kardiovaskular, tim dokter juga menemukan adanya gagal ginjal kronis yang sudah berlangsung cukup lama. Kondisi tersebut dinilai sebagai masalah utama yang membutuhkan penanganan segera karena telah berada pada tahap yang berat.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi medis secara komprehensif, tim dokter menemukan bahwa fungsi ginjal pasien sudah mengalami penurunan yang sangat signifikan. Karena itu tindakan hemodialisis atau cuci darah menjadi kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda,” terang dr. Pudji.

Ia menjelaskan, kebutuhan cuci darah tersebut bukan muncul akibat kondisi yang terjadi selama pasien menjalani perawatan di RSUD Jombang. Sebaliknya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyakit ginjal yang diderita pasien merupakan kondisi kronis yang telah berkembang dalam waktu cukup lama.

Atas dasar pertimbangan medis itulah, tim dokter memutuskan untuk segera melakukan langkah penyelamatan sesuai standar pelayanan kesehatan. Sebelum proses hemodialisis dilakukan, pasien terlebih dahulu harus menjalani pemasangan Catheter Double Lumen (CDL), yakni akses khusus pada pembuluh darah besar yang menjadi jalur utama dalam proses cuci darah.

Tindakan tersebut dilakukan oleh dokter spesialis anestesi yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai standar profesi kedokteran.
Lebih jauh, pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan medis dilakukan secara terbuka dan melibatkan keluarga pasien.

Tim dokter telah memberikan penjelasan menyeluruh mengenai kondisi kesehatan pasien, urgensi tindakan, manfaat yang diharapkan, hingga berbagai risiko yang mungkin muncul akibat kompleksitas penyakit yang diderita.

Sebagai bagian dari prosedur pelayanan, keluarga pasien juga telah menandatangani dokumen General Consent maupun Informed Consent sebagai bentuk persetujuan terhadap tindakan medis yang akan dilakukan setelah memperoleh penjelasan dari tenaga kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, dr. Pudji tidak menampik bahwa kondisi NH saat dirawat tergolong sangat berat. Kombinasi gangguan jantung dan gagal ginjal kronis membuat pasien berada dalam situasi yang sangat kritis dan berisiko tinggi.

Menurutnya, tim medis dihadapkan pada pilihan yang sama-sama sulit. Jika tindakan tidak segera dilakukan, kondisi pasien berpotensi memburuk dan mengancam keselamatan jiwa. Namun di sisi lain, tindakan medis yang dilakukan juga memiliki risiko karena kondisi organ tubuh pasien yang sudah mengalami penurunan fungsi secara signifikan.

“Ini merupakan kasus yang sangat kompleks. Dalam situasi seperti itu, tenaga kesehatan memiliki kewajiban untuk melakukan upaya terbaik demi menyelamatkan pasien dengan tetap berpegang pada standar profesi, kompetensi, dan prosedur medis yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi tudingan malpraktik yang sempat beredar di tengah masyarakat, manajemen RSUD Jombang memastikan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur serta dilaksanakan oleh tenaga medis yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing.

Dr. Pudji bahkan menegaskan bahwa dirinya memahami betul aspek disiplin profesi dan standar pelayanan kesehatan. Selain menjabat sebagai Direktur RSUD Jombang, ia juga dipercaya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai anggota Tim Ad Hoc Majelis Disiplin Profesi di Jawa Timur.

“Kalau berbicara mengenai dugaan malpraktik dalam kasus ini, saya pastikan tidak ada. Semua tindakan dilakukan sesuai standar medis, sesuai kompetensi, dan semata-mata ditujukan untuk memberikan kesempatan terbaik bagi keselamatan pasien,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, manajemen RSUD Jombang menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya NH. Pihak rumah sakit berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh berdasarkan fakta medis yang ada, mengingat penanganan pasien dengan kondisi jantung dan gagal ginjal kronis merupakan tantangan besar yang membutuhkan keputusan cepat dalam situasi yang penuh risiko.

RSUD Jombang, lanjut dr. Pudji, akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalitas, keselamatan pasien, dan etika pelayanan medis.

Sebagai bentuk empati kepada keluarga yang ditinggalkan, jajaran manajemen RSUD Jombang juga berencana mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung serta memberikan bantuan guna mendukung pelaksanaan tahlil dan doa bersama.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. Kami juga berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada tenaga kesehatan yang setiap hari berjuang memberikan pelayanan terbaik bagi pasien,” pungkasnya.

Baca juga: artikel terkait

Leave a Reply