Satres Narkoba Pelbuhan Tanjung Perak Tangkap 2 Palaku Narkoba.

Surabaya, Centralberitanews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,  pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib di jalan Rungkut lor Surabaya Wib.

Kedua pemuda tersebut berinisial IS BIN NH umur 32 tahun pekerjaan di (toko sepeda) dan RCN BIN T umur 26 tahun pekerjaan (sopir) saat kedua tersangka telah diamankan di polres pelabuhan tanjung perak Surabaya

AKP Hendro Utaryo,S.H,.dalam keterangannya
Selas, (6/12/ 22)
menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Rungkut lor Surabaya adanya orang yang  menyalagukan narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba polres pelabuhan tanjung perak bergerak cepat melakukan pemantauan serta pengawasan di TKP dan  ternyata benar adanya, selanjutnya anggota satreskoba langsung melakukan penangkapan pada kedua tersangka beserta barang buktinya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan,
1 (satu) Buah dompet kecil warna merah muda yang didalamnya berisi,
1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.

Baca juga :  Polres Tabanan Ikuti Zoom Meeting Anev Mingguan Program Qwick Wins Presisi TW III T.A. 2023.

1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.

1 (satu) poket klip plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta pembungkusnya Dengan berat total narkotika jenis shabu sebesar + 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram beserta pembungkusnya.

1 (satu) bendel klip plastik,1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,1 (satu) Unit handphone merk INFINIX warna hitam dengan simcard TELKOMSEL, 1 (satu) Unit handphone merk SAMSUNG J5 Pro warna hitam dengan simcard THREE.”Ungkap Kapolres”.

Selanjutnya tersangka IS BIN NH Dkk (saudara RCN BIN T) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.  

Atas perbuatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 pasal ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI UU NO. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika.

Baca juga :  Warga Desa Pertapan Maduretno Manfaatkan Lahan Kosong untuk Budidaya Ikan Lele

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?