

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satuan Reserse Kreminal Nakotika Polresta Sidoarjo berhasil Meringkus lima Residifis dan 4 pelaku Pengedar dan pemakai obat berbahaya. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Christian Tobing dalam keterangan Pers Rabu (17/07/2024) di Mapolresta Sidoarjo.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, Penangkapan Penyalah gunaan dan peredaran Narkoba yang terjadi pada bulan juli 2024, ada empat kasus yang menonjol. yang dilakukan oleh Sat Narkoba dan 9 tersangka diantara kesembilan tersangka 5 tersangka residivis dan telah dilakukan penyidikan, Dengan kejadian tersebut, Satres Narkoba Polresta Sidoarjo akan terus melakukan pengembangan selanjutnya.
Dari sembilan tersangka berhasil di amankan barang bukti sabu sabu seberat 276 garam, 176 pilextacy dan 60 gram ganja yang siap edar. dari hasil barang bukti hampir senilai 1 Milyard dari tersangka berhasil diamankan. Adapun TKP di tepi jalan Raya Pagerwojo Kecamatan Buduran tersangkanya berinisial MPP alamat pondok jati.

Selanjutnya dari TKP jalan Raya Sawotratap dengan tersangka Z merupakan residivis yang sudah beberapa kali msuk LP. Alamat di Desa Pranti. Dan untuk TKP di Pondok Mutiara dengan tersangka inisial EJM yang juga residivis TKP di Desa Kedung pranti dengan tersangka 6 orang yang di LP porong dengan tersangka inisial AF, CA, AY, ketiga tersangka ini residifis dan ada inisial R.HS ini juga residivis.
Atas Informasi dari masyarakat dan tokoh Agama di Kabupaten Sidoarjo, Selanjutnya Satresnarkoba menindak lanjuti di TKP untuk melaukan penyelidikan dan olah TKP. Atas penangkapan tersebut para tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.
Para tersangka dijerat UU Narkotika
Pasal 114 ayat pasal 112 dn pasal 111 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan Pasal 12 ayat 2 dengan pidana seumur hidup atao pidana penjara paling singkat 5 tahun
Polrerta Sidoarjo akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, karena ini merupakan hal paling utama yang mengganggu anak anak muda, dalam proses pengembangan kedepan dan ini juga menjadi musuh bersama, kita harus memberantas, serta menghimbao kepada masyarakan untuk tidak segan segan memberikan informasi dan kedepan kami akan berupaya bersama seluruh masyarakat.”Pungkas Tobing.
(@.prm).


