
Sidoarjo, centralberitanews.com – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus jaringan dan perdaran Narkoba jenis ganja dan menangkap para pelakunya.
Adapun pelaku sebanyak empat tersangka satu tersangka ditangkap di Sidoarjo dan Malang, beserta barang bukti total 2,8 kilogram ganja kering dan bibit ganja siap tanam. Nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan potensi merusak 2.793 jiwa.
Lebih lanjut Wakapolresta Sidoarjo menjelaskan, Penangkapan ini berawal pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Polisi meringkus dua pelaku, J.R.S (34) dan M.A.S (31), keduanya warga setempat yang berprofesi sebagai penjual dupa.
Dari para tersangaka juga diamankan 2,8 kilogram ganja dalam kemasan plastik dan klip hitam, wadah biji ganja seberat 78,2 gram, serta tujuh puntung rokok berisi ganja sisa pakai.
Selanjutnya dilakukan pengembangan para keesokan harinya, Rabu (16/7/2025) pukul 08.00 WIB, dengan menangkap B.F (28), karyawan swasta asal Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. B.F diduga sebagai pihak yang menitipkan ganja kepada dua tersangka sebelumnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Selanjutnya pafs hari Jumat (18/7/2025) pukul 17.00 WIB, polisi menangkap Y.F.W (26), petani asal Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari Y.F.W, ditemukan 0,59 gram ganja. Ia diduga mengambil barang bersama M (DPO) di wilayah Sawojajar, Kabupaten Malang.
“Dengan penangkapan ini brthasil mengamankan barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram dari beberapa lokasi di Sidoarjo dan Malang. Empat tersangka berhasil ditangkap, mrreka merupakan pengedar. Modusnya, barang dibagi sesuai pesanan untuk diedarkan,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik didampingi Kasatnarkoba Kompol Riki DP, Selasa (14/08/2025).
“peredaran narkotika tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga sudah melibatkan jaringan pengedar yang aktif membagi pasokan sesuai permintaan pasar. “Nilai ekonomis barang bukti ini mencapai puluhan juta rupiah.
Dan selanjunya kasus ini kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Wakapolrrsta Sidoarjo menghimvao krpafa masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” tambahnya
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
(Prm).


