

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Akibat naiknya Bahan Bakar yang dapat mempengaruhi dampak ekonomi masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo terus melakukan pengawasan bagi siapapun yang menyalah gunakan kesempatan dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo wahyu Bintoro dalam keteranganya Rabu (14/09/22) menyampaikan, bahwa saat ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 3 tersangka pelaku penimbun BBM jenis Bio Solar, atas laporan ES, ketiga tersangka yang melakukan penyalah gunaan BBM yaitu inisial D P, PZN, A T, mereka tertangkap di SPBU Kalijaten Taman Sidoarjo.

Modus operandi para tersngka melakukan pembelian BBM jenis bio solar di SPBU di kalijaten, Kecamatan Taman, dengan cara mengisi bio solar di tangki truk, setelah tangki berisi solar kemudian pelaku menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa, yang mana pompa sudah dimodifikasi menyambung dengan tangki kapasitas 5.000 liter berada di atas bak truk dan ditutupi dengan terpal.
Adàpun motif tersangka melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang sudah dimodifikasi, lalu hasil dari membelian Bio Solar tersebut mendapatkan uang sejumlah Rp. 350.000, setiap pembelian 1.000 liter solar dan uang tersebut dibagi rata kepada pelaku.

Barang bukti yang diamankan Polisi, 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih No. Pol W 9772 PA yang ada bak truk terdapat 1 buah tandon kapasitas 5.000 liter yang berisi 1.632 (seribu enam ratus tiga puluh dua) liter Bio Solar dan 1 buah pompa;1 buah buku catatan, 1 buah bolpoin hitam,1 lembar STNK truk No Pol W 9772 PA, 1 Kartu uji berkala kendaraan bermotor nomor register kendaraan W 9772 PA identitas pemilik ISWT dan Uang tunai Rp. 23.000.000.
Awal mula tertangkapnya pelaku, personil kepasar mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di daerah Taman Sidoarjo, lalu team melakukan penyelidikan di daerah taman atau di pom bensin raya Desa Kalijaten, saat dilakukan penyelidikan team mencurigai armada unit truck head putih kombinasi terpal warna biru yang mengisi bbm dengan tidak wajar atau mengisi bbm dengan cara berulang.
Dengan kejadian tersebut petugas kepolisian terus membuntuti truck yang dicurigai telah menyalahgunakan BBM tersebut, menuju ke pom bensin raya taman 1x, kemudian pom bensin kalijaten 3x, sesampai nya di lokasi pom bensin kalijaten team menemukan sopir dan kernet sedang mengisi solar.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 milyar,(@.prm).


