

Centralberitanews.com – Dua warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto akhirnya berusrusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur. Keduanya kedapatan mengedarkan Pupuk palsu jenis NPK Phonska, yakni keduanya Muhammad Zainuri inisial MZ (39 tahun) dan Ulta Hari Siswanto atau US (49 tahun).
MZ dan UHS merupakan warga Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka lain, Saiful Rahmat SR (36), seorang buruh tani asal Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan – Jawa Timur
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Petugas akhirnya berhasil meringkus para tersangka saat hendak menjual pupuk palsu kepada para petani di jalan persawahan, Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan.
“Kita tangkap pada saat tersangka beraksi. Pelaku menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di area sawah-sawah. Sehingga Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap di Ngrini,” ungkap Ridwan, Kamis (15/09/2022).
Ridwan menyebutkan, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan mendatangkan pupuk palsu ini dari Mojokerto di bawa ke Magetan. Mereka kemudian mengemas ulang agar sama dengan pupuk asli jenis Phonskha.
“Mereka mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto. Awalnya dari karung polos kemudian para tersangka menyalin pada karung pupuk berlogo Phonskha biar nampak benar benar asli. Setelah itu, para tersangka menjual pupuk jenis Phonska di Magetan dengan harga Rp 160 ribu per sak,” Cetusnya
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 50 karung pupuk bersubsidi palsu sebanyak 50 ton, mobil pikup yang digunakan mengedarkan pupuk palsu, mesin penjahit karung, 84 karung bekas pupuk, dan 16 karung bekas pupuk merk Phonska.
Berdasarkan hasil uji lab dari UGM, pupuk yang mereka datangkan dari Mojokerto Ke Magetan dinyatakan palsu. Pasalnya, pupuk jenis Phonska yang dijual para tersangka itu tidak memiliki kandungan NPK.
Masih kata Ridwan, “Bahannya itu yang jelas bukan bahan pembuat pupuk. Bikin tanaman tidak subur, sehingga Ini sudah jelas merugikan petani,” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen Ko Pasal 53 KUHP.
Kemudian Pasal 122 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 miliar Rupiah ,” Tandas Ridwan.
By : Red


