Sekelompok Remaja Diindikasikan Akan Melakukan Tawuran, Berhasil Digagalkan.

screenshot 20240813 092019 kinemaster

screenshot 20240813 092100 kinemaster

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan sekelompok remaja yang diindikasikan akan melakukan tawuran dengan kelompok lain, yang kejadiannya pada Sabtu (10/8/2024) sekira pukul 02.00 wib. Dengan tersangka pelaku Sdr. T.P.S., lk, 18 Th, Pelajar, Alamat Kel. Turus Kec. Gurah Kota/Kab. Kediri

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam keterangan Pers Senin (12/8/2024). mengatakan, Informasi tersebut diketahui sewaktu personel Raimas Satsamapta Polresta Sidoarjo menggunakan pakaian preman melintas di Jl. Raya Wonokasian Kecamatan Wonoayu, tiba-tiba diteriaki oleh beberapa pemuda dan saat itu ada yang sedang membawa senjata tajam.

screenshot 20240813 092019 kinemaster

*Awal mula kejadian tersebut diketahui, sewaktu personel Raimas Satsamapta Polresta Sidoarjo menggunakan pakaian preman melintas di Jl. Raya Wonokasian Kecamatan Wonoayu, tiba-tiba diteriaki oleh beberapa pemuda dan saat itu ada yang sedang membawa senjata tajam.

“Petugas kemudian mengejar para pemuda dan berhasil mengamankan 2 orang, namun saat itu satu orang yang membawa senjata tajam dapat melarikan diri,”

“Setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya 1 orang dinyatakan sebagai tersangka berinisial TPS, sedangkan 15 orang lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan. Saat ini, tersangka ditahan Rutan Polresta Sidoarjo,”Tutur Kasatreskrim.

Setelah diinnterogasi, petugas mendapatkan informasi bahwa kelompok tersebut akan melakukan tawuran dengan kelompok lain yang saat itu sedang kumpul di salah satu rumah di Desa Becirongengor, Wonoayu. Melihat kedatangan petugas, kelompok orang yang sedang duduk-duduk didepan, sebagian melarikan diri, jelas Agus Sobarnapraja.

Baca juga :  Jalin Keakraban , Bhabin Pulasaren Polsek Seltim Polres Ciko Sambang Warga Binaan.

*Atas kejadian tersebut, berhasil diamanakan 16 (enam belas) orang, serta ditemukan 7 (tujuh) bilah senjata tajam yang tergeletak disamping rumah dan selanjutnya dibawa ke Polresta Sidoarjo.

*Hasil pemeriksaan bahwa mereka berasal dari gabungan kelompok Gengster “WARKANG” dan “JAWARA” dan telah janjian untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain yaitu “PKB” (Pasukan Kodok Beracun) namun gagal karena lawan tidak datang. Bahwa atas peristiwa tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan Gelar Perkara dan telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka atas nama Sdr. T.P.S, sedangkan 15 orang lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan.

Agus menambahkan bahwa motif tersangka membawa senjata tajam tersebut karena akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain yang selanjutnya akan di upload di media sosial Instagram.”Pungkas Agus.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?