

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Seorang Bapak Tiri kini diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, awalnya percekcokan sehingga timbul emosi dan jengkel, seorang ayah tiri berinisial HP (47) warga Tarik – Sidoarjo tega menganiaya anaknya berinisial AA (15), Peristiwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB Di Ds. Tarik Kec. Tarik Kab. Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam press di Mapolresta Sidoarjo. Kamis (5/10/2023) menyampaikan, peristiwa tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sewaktu korban sedang menonton youtube di HP miliknya, selanjutnya ibu korban berkata “kalau subscribe banyak, penonton nya banyak itu gajinya besar”, kemudian korban menjawab dengan nada agak keras “iya ma, tergantung viewersnya”,

*mendengar jawaban korban dengan nada keras membuat pelaku tersinggung karena korban sebagai anak dirasa tidak sopan terhadap orang tuanya, selanjutnya pelaku berkata “Yo ngono iku Ma, nek arek keminter njaluk menang dewe” (ya begitu ma kalau anak sok pintar, minta menang sendiri).
“Sehingga terjadi tengkar mulut dan membuat Pelaku emosi yang selanjutnya memukul tubuh korban dengan tangan kosong, dan saat itu dilerai oleh ibu korban. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang ada di bawah almari dan menusuk punggung, menggores leher hingga dada korban sebanyak satu kali dengan pisau tersebut.
‘Kemudian ibu korban melerai sambil berteriak “uwes yah uwes yah” (sudah yah, sudah yah)”. Kemudian korban lari dari rumah dan bertemu dengan bibi korban selanjutnya membawa korban ke RS. Anwar Medika untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.
*Lebih lanjut kusumo mengatakan hari Selasa tanggal 19 September 2023 Sdri. D.A. (ibu korban) membuat laporan tentang adanya peristiwa kekeraan fisik terhadap anak dengan korban A.A. yang dilakukan H.P. yang merupakan ayah tiri korban. Atas laporan tersebut Polsek Tarik berkoordinasi dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut proses penyidikannya, setelah laporan diterima, Penyidik berhasil menangkap pelaku H.P. di sebuah warung kopi di Ds. Terung Kec. Krian Kab. Sidoarjo.
“Hasil pemeriksaan terhadap Pelaku H.P. bahwa dirinya mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya dan menyesali erbuatannya, pelaku H.P. menikah dengan D.A. (ibu kandung korban) sejak tahun 2014. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap
Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo,” jelasnya.
*Beberapa barang bukti yang dikumpulkan polisi diantaranya : 1(satu)bilahpisau; 1(satu)potong celanakain warna cokelat; 1 (satu) potong kaos warna abu-abu.
*Kusumo menegaskan akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 44 ayat (2) UURI No.23 Tahun 2004 Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 tahun 2002
Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua sehingga menjadi 6 tahun 6 bulan penjara.
(@.prm).
