

Surabaya, Centralberitanews.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjung Perak Surabaya, pelaku berinisial AA (23) pekerja kuli bangunan alamat Sesuai KTP Jl. Lakarsantri Surabaya.
Penangkapan pelaku terjadi didalam rumahnya, Lakarsantri Surabaya, ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 10.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan narkotika jenis sabu, tim Opsnal lakukan pemantauan dan penyelidikan, Selasa (27/09/2022.
Dalam penyelidikan petugas melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 Buah Bekas Bungkus Rokok Merk “CAMEL” yang didalamnya terdapat 15 poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto ±3,98 gram, “lanjutnya.
Selain sabu 15 poket sabu petugas juga menyita 1 buah Sekrop 1 Unit Handphone Merk OPPO A3S Warna Hitam simcard SIMPATI, Selanjutnya tersangka AA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas Kasat
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
By : prm.


