

Surabaya, Centralberitanews.com –Satu pemuda yang sehari hari sebagai pengamen di Kota Surabaya, tak bisa berkutuk lagi, pada saat polisi menggerebek rumah kostnya berlokasi di Bawah Tol Dupak Kapung 1001 malam Jalan Lasem Surabaya.
Tersangka seorang penganen tersebut berinisial MS, (26) warga Bangkalan Madura, atau kos di Bawah tol Dupak kampung 1001 Malam Jalan Lasem Surabaya, itu tengah menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kost ketika disambangi polisi.
Kasatnarkoba Polresta Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, dalam keterangannya mengatakan, penggerebekan tersebut dilaksanakan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jum’at 07 Oktober 2022 sekira pukul 08.30 Wib.
Saat dilaksanakan penggerebekan, tersangka MS sedang berada di kamar kost. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap MS ditemukan satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu,” jelas Hendro dengan keterangan tertulisnya, pada Selasa (17/10/2022).
Pada saat di interogasi oleh polisi, tersangka MS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan Dari tersangka, satu klip bening berisikan sabu memiliknya total berat 0,38 gram, satu dompet kecil warna hitam, 2 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, uang tunai sebanyak Rp. 100.000, dan unit handphone.
Untuk pemeriksaan selanjutnya Tersangka MS beserta baranh bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Atas perbuatannya tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(@.prm).
