Seorang Pengamen Tega Bacok Rekannya Hingga Luka Serius.

Screenshot 20250411 021951 Gallery

Screenshot 20250411 021951 Gallery

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Seorang pengamen jalanan tega membacok rekànya sendiri hingga luka serius, nereka berinisial AR (20) warga Desa Celep, Sidoarjo,
setelah membacok rekannya sesama pengamen, ES (26) asal Cirebon ditangkap Polisi Yang kejadiannya di Jalan Majapahit No. 80, depan Bank Pasar Bhakti, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (02/04/25) malam.

Korban mengalami luka serius di kepala, tangan, dan punggung setelah dibacok pelaku sebanyak tiga kali menggunakan parang sepanjang 45 cm. Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti dan terancam hukuman penjara hingga delapan tahun.

Screenshot 20250411 021606 Gallery

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam keterangan Pers
Kamis (10/4/2025). menjelaskan, bahwa pelaku nekat melakukan pembacokan karena kerap merasa direndahkan oleh korban.“Pelaku mengaku kesal karena korban sering memandangnya sinis dan memicu cekcok,”

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan, Menurut hadil penyelidikan, AR yang sedang istirahat usai mengamen bertemu ES yang sedang tidur di lokasi. Karena tersulut emosi, AR pulang mengambil parang, lalu kembali dan menyerang ES yang sedang tertidur.

Advertisement

Korban sempat berusaha kabur setelah diserang, namun mengalami luka cukup parah karena beberapa luka tusukan dan harus dilarikan ke RSUD Sidoarjo.

Baca juga :  Jaga Stamina dan Kebugaran Tubuh Prajurit Koarmada III Laksanakan Lari Pagi Secara Rutin

Beberapa luka diantaranya, Luka menganga di lengan kiri (3,5 cm), Luka sobek hingga menembus tulang pergelangan tangan, Luka di kepala dan punggung

Atas perbuatannya, AR kini dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?