
TULUNGAGUNG, Centralberitanews.com – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar kegiatan Public Hearing (dengar pendapat publik) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial. Forum strategis ini berlangsung di Ruang Graha DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin (31/8/2026).
Agenda ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga perwakilan lembaga perlindungan sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) se-Kabupaten Tulungagung. Kehadiran para pemangku kepentingan ini bertujuan untuk menjaring masukan, kritikan, serta saran konstruktif guna mematangkan draf payung hukum tersebut.
Ketua Pansus 2 DPRD Tulungagung, Joko Tri, menegaskan bahwa pembentukan Perda Pelaksanaan Kesejahteraan Sosial ini harus memiliki daya guna yang jelas dan berdampak langsung bagi masyarakat bawah. Pihaknya tidak menginginkan regulasi yang dilahirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa eksekusi yang nyata di lapangan.
”Kami di Pansus 2 berkomitmen penuh agar Perda ini benar-benar bisa menjawab dan menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang ada di Kabupaten Tulungagung. Jangan sampai aturan ini setelah disahkan hanya menjadi aturan formal di atas kertas, tetapi harus aplikatif dan menyentuh akar masalah,” tegas Joko Tri di hadapan para peserta.
Menurut Joko Tri, dinamika penanganan masalah sosial di Tulungagung membutuhkan pendekatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan memiliki kepastian hukum. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini nantinya diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam hal pemenuhan hak-hak dasar warga, mulai dari pemerataan bantuan sosial, pemutakhiran data warga miskin, hingga skema pemberdayaan ekonomi masyarakat rentan.
Dalam sesi dialog interaktif, sejumlah perwakilan lembaga perlindungan sosial dan tokoh masyarakat melontarkan beragam isu krusial. Beberapa poin utama yang disoroti antara lain:
Akurasi Data Penduduk Miskin: Perlunya integrasi dan validasi data terpadu agar penyaluran bantuan sosial tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Perlindungan Kelompok Rentan: Penguatan regulasi untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, anak terlantar, serta lansia yang membutuhkan perawatan khusus.
Dukungan Kemitraan: Kepastian peran dan sinergi antara Pemerintah Daerah dengan lembaga sosial swadaya/LKS dalam penanganan kedaruratan sosial.
Alokasi Anggaran dan Pengawasan: Jaminan keberlanjutan anggaran perlindungan sosial yang memadai beserta mekanisme pengawasan yang transparan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Joko Tri mengapresiasi tingginya partisipasi para peserta. Ia memastikan seluruh catatan dan masukan yang disampaikan dalam public hearing ini akan dirangkum dan dijadikan bahan inventarisasi masalah (DIM) untuk merumuskan pasal demi pasal dalam Raperda.
”Semua masukan yang masuk sangat kaya dan berbasis realitas di lapangan. Ini menjadi catatan penting bagi Pansus 2 bersama tim penyusun untuk melakukan penyempurnaan draf Raperda sebelum nantinya dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya hingga pengesahan dalam Rapat Paripurna,” pungkasnya.
