
Tilungagung; Centralberitanews.com – Proyek hibah pembangunan jalan senilai Rp250 juta di Desa Nglutung, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, menyisakan tanda tanya besar. Hasil klarifikasi dengan Kepala Desa Nglutung, Katam, justru membuka tabir kejanggalan demi kejanggalan yang mengarah pada dugaan proyek fiktif.
Katam menuturkan, proyek hibah tersebut berbentuk aspal jalan dekat lapangan desa dan pernah dipasang papan nama kegiatan. Namun, ketika diminta bukti dokumentasi resmi berupa foto pengerjaan dan laporan serah terima, ia hanya menjawab, “Nanti tak mintakan ke Pokmas, mas.”
Yang lebih mencengangkan, Katam mengungkapkan bahwa seluruh administrasi proyek—mulai dari proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ)—ditangani sepenuhnya oleh pihak oknum partai politik.
“Administrasi semua diurusi pihak orang partai itu mas,” tegasnya.
Padahal, mekanisme hibah seharusnya jelas: proposal masuk terlebih dahulu, diverifikasi, baru kemudian dana turun. Namun di Desa Nglutung, proyek justru datang mendadak, Pokmas terbentuk instan, dan kini bahkan Pokmas sudah bubar.
Lebih jauh, Kades mengaku tidak mengetahui mekanisme pembentukan Pokmas Harapan Baru, yang seharusnya melibatkan Pemdes, BPD, dan kecamatan.
“Kami hanya mengumpulkan sekitar 10 orang di kantor desa,” jelas Katam.
Ketika ditanya soal adanya fee atau bagi hasil proyek, Katam menyatakan tidak menerima apa pun, begitu juga dengan Pokmas, “Kami tidak dapat apa-apa, mas,” ujar Katam.
Lebih ironis lagi, desa tidak menyimpan arsip resmi proyek hibah Rp250 juta tersebut. Kades hanya berjanji akan mencarikan. Logika sederhana, jika arsip benar ada di kantor desa, mestinya bisa langsung ditunjukkan saat klarifikasi. Fakta ini semakin meneguhkan dugaan bahwa proyek tersebut sarat kejanggalan.
—
Pembanding: Kasus Hibah Jatim
Kasus di Desa Nglutung ini mengingatkan publik pada skandal hibah Jawa Timur yang menyeret nama Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kasus tersebut, KPK memeriksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi atas korupsi dana hibah Pemprov Jatim senilai triliunan rupiah. Pola penyimpangan yang terbongkar serupa:
Proposal hibah diduga direkayasa,
Pokmas banyak yang fiktif,
Pencairan dana dipengaruhi kepentingan politik,
Laporan pertanggungjawaban manipulatif,
Aparat desa kerap hanya dijadikan formalitas tanpa kendali penuh.
Kasus Nglutung memiliki pola yang hampir sama:
1. Pokmas dadakan → hanya kumpulan orang tanpa prosedur resmi.
2. Administrasi dikuasai pihak luar (oknum partai) → desa tidak pegang kendali.
3. Dokumentasi lemah → kades tidak bisa menunjukkan bukti foto, LPJ, maupun arsip.
4. Potensi proyek fiktif → karena jalan memang ada aspal, tetapi dokumen pendukung tidak jelas.
—
Tuntutan Transparansi dan Audit
Kasus hibah Desa Nglutung tidak bisa dianggap sepele. Meski nilainya “hanya” Rp250 juta, praktik penyalahgunaan dana hibah di tingkat desa ini menunjukkan pola yang sama dengan korupsi hibah skala provinsi di Jawa Timur.
Jika pada level provinsi saja terbukti bermasalah, maka wajar bila publik menaruh curiga terhadap proyek hibah desa yang administrasinya gelap, Pokmas bubar tanpa LPJ, dan semua urusan dipegang oknum partai.
Kini, masyarakat Tulungagung menunggu langkah Inspektorat Provinsi Jawa Timur, BPK, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus hibah Desa Nglutung. Transparansi, audit terbuka, dan penegakan hukum mutlak diperlukan agar dana hibah benar-benar bermanfaat untuk rakyat, bukan menjadi bancakan oknum politik.


