Skandal Hibah Rp250 Juta: Pokmas dan Kades Tak Tahu-Menahu, Dana Disetor ke Oknum Partai

TULUNGAGUNG, centralbetitanews.com – Dugaan penyalahgunaan dana hibah provinsi mencuat setelah sejumlah kepala desa mengungkap praktik janggal dalam penyaluran bantuan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Kepala Desa Krosok, Susanto, membenarkan adanya aliran dana hibah pada 2023 senilai Rp250 juta per desa. Sedikitnya ada lima desa penerima, yakni Picisan, Krosok, Nglurup, Dono, dan Nglutung.

Menurut Susanto, awalnya ada sekitar empat orang yang menawarkan program hibah proyek dari provinsi dengan syarat desa penerima harus membentuk Pokmas. Setelah Pokmas terbentuk, barulah pencairan dana hibah bisa dilakukan.

Namun, dalam praktiknya, Pokmas tidak mengerjakan proyek sama sekali dan tidak menerima uang lelah. Setelah pencairan dana di Bank Jatim wilayah Kediri, uang tersebut langsung diminta oleh oknum yang mengaku sebagai pengawal proyek dari partai.

“Kami hanya diminta membentuk Pokmas. Setelah itu, seluruh proses pencairan dana, pengerjaan proyek, hingga penggunaan anggaran sepenuhnya dipegang pihak luar. Pokmas dan saya sendiri sebagai kepala desa tidak tahu-menahu soal anggaran tersebut,” tegas Susanto saat dikonfirmasi via telepon pada 13 Juni 2025.

Ia juga mengungkap teknis pencairan: seluruh pengurus Pokmas dikumpulkan di terminal Tulungagung, lalu diberangkatkan dengan elf/bis ke Kediri. Setibanya di sana, mereka diarahkan ke Bank Jatim untuk pencairan. Setelah selesai, para anggota Pokmas langsung diantar pulang ke Tulungagung tanpa pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana.

Baca juga :  PEREKAT RW4 DALM RANGKA HUT RI KE 79,2024 DI RW04 

Proyek jalan berupa “rehabilitasi jalan krosok” dusun krosok,memang dikerjakan di lapangan, tetapi sepenuhnya diatur oleh pihak luar yang mengaku sebagai pengawal proyek dari partai. Bahkan ketika ada pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Pokmas dan kades tetap tidak dilibatkan dan tidak mengetahui detail anggaran.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa Pokmas hanya dijadikan kedok pencairan dana hibah, sementara kendali dan manfaat dana sepenuhnya dikuasai oknum partai politik. Pola semacam ini diduga kuat melanggar hukum dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, pungli, serta penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini menjadi bukti bagaimana dana hibah provinsi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, justru rawan dijadikan ladang bancakan politik. Aparat penegak hukum didesak segera mengusut tuntas aliran dana hibah ini agar praktik serupa tidak terus berulang.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?