Sosialisasi, Pemberantas Rokok Elegal Di Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, Central Beritanews.com – 28/11/2022 – Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi menjadi langkah preventif kami untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri,” ujar Agung Mashudi S, H selaku Anggota Sat pol pp serta nara Sumber dan Penyuluhan Bea Cukai.

Dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Bea Cukai Kabupaten Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten pasuruan melaksanakan sosialisasi di sejumlah wilayah di Kabupaten pasuruan, Provinsi Jawa timur. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Kecamatan Rembang Bangil, Senen (28/11/2022), Desa Ro ombo Kulon,Ber lokasi Lesehan Kebon Mangga

Agung Mashudi,S,H Sebagai Nara Sumber(Satpol,pp) mengungkapkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan karakteristik sesuai dengan undang-undang. “Peredaran rokok ilegal dapat menyebabkan kerugian negara karena kebocoran penerimaan negara dan persaingan dagang yang tidak sehat karena adanya kesenjangan harga,” lanjut Agung

Baca juga :  Polresta Denpasar Terjunkan Ratusan Personel Pam Sholat Ied

Selain di Beberapa Wilayah, Bea Cukai Pasuruan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Desa Ro Ombo Kulon, Kecamatan Bangil, pada Senen (28/11/2022). Peserta yang hadir merupakan pedagang rokok  eceran/Serta Warga Dan Lembaga Swadaya Masyarakat Serta Di Hadiri( LMPI) Lembaga Merah Putih Indonesia,Yang Di Ketua i Drs Sutikno,SH, Yang di Dampingi Anggota Personinya wilayah . Berlokasi Lesehan Ro Ombo Kulon,Kecamatan Rembang ,Bangil Bea Cukai Kabupaten Pasuruan menyampaikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan tata cara identifikasi pita cukai palsu.

Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.

Agung mengatakan bahwa rokok ilegal yang beredar di pasaran memiliki merek dagang yang menyerupai merek ternama. “Biasanya rokok ilegal itu harganya murah dan kalau dicermati, mereknya mirip-mirip sama merek besar, logo dan warna bungkusnya pun sama, makanya kita harus berhati-hati dan jeli melihat peredaran rokok di sekitar kita,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Probolinggo Ungkap Misteri Penemuan Jenazah di Dalam Sumur, Dua Tersangka Diamankan

Selanjutnya, Bea Cukai Kabupaten Pasuruan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi dengan pendekatan melalui media radio. Radio dinilai mampu menjadi alternatif media yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Bea Cukai Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui siaran Radio . Selain itu, Bea Cukai Pasuruan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan juga menggelar sosialisasi ketentuan cukai bagi pedagang, masyarakat, dan aparat wilayah kelurahan (RT dan RW) Setempat

“Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mengidentifikasi barang kena cukai yang legal,” tutup Agung,(yan)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?